Salin Artikel

Usulan Pemerintah Soal Pemilu 15 Mei 2024 Dikhawatirkan Ganggu Tahapan Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati khawatir usulan pemerintah terkait jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 15 Mei akan mengganggu jalannya tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun yang sama.

Pasalnya, ia menilai apabila jadwal pemungutan suara menggunakan usulan pemerintah, maka proses penyelesaian sengketa Pemilu tidak akan rampung pada Agustus 2024.

"Kan kebayang ya, ketika banyak hasil sengketa pemilu. Sementara hasil pemilu juga akan dipakai untuk menentukan pencalonan di Pilkada 2024," kata Neni dalam diskusi publik secara virtual, Minggu (24/10/2021).

"Kalau pemerintah tetap ngotot 15 Mei, saya justru khawatir sengketa pemilu itu tidak tuntas diselesaikan di bulan Agustus," lanjut dia.

Neni mengatakan hal tersebut ketika disinggung pertanyaan soal apa yang akan terjadi apabila jadwal pemungutan suara menggunakan usulan pemerintah, 15 Mei 2024.

Ia mengingatkan, dalam persoalan ini, publik membutuhkan hasil akhir yang cepat mengingat sistem Pemilu dan Pilkada 2024 akan diselenggarakan serentak pada tahun yang sama.

Menurut dia, apabila mengikuti usulan pemerintah 15 Mei, jelas akan membuat proses Pemilu semakin dekat dan beririsan dengan jadwal Pilkada yaitu November 2024.

"Ini tentu akan sangat mengganggu sekali pencalonan Pilkada 2024 yang kita justru membutuhkan hasil pemilu yang final dan mengikat," ujarnya.

Dia berpandangan, apabila jadwal pemungutan suara menggunakan usulan KPU yaitu 21 Februari 2024, maka proses hasil Pemilu akan lebih cepat selesai dan alokasi waktu mencukupi dibandingkan pencoblosan dilakukan pada Mei.

"Hasil pemilu yang cepat diketahui, tentu tidak akan mengganggu penyelenggaraan Pilkada 2024 karena waktunya yang mencukupi. Termasuk juga alokasi waktu mempersiapkan presiden putaran kedua jika memang ini terjadi," jelasnya.

Atas hal tersebut, dia mendorong ada percepatan penetapan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 guna menentukan nasib ke depan tahapan Pilkada.

Menurut Neni, polemik terkait jadwal pemungutan suara harus segera diakhiri dengan adanya keputusan KPU.

"Saya kira, kalau tarik ulur jadwal Pemilu serentak itu tidak segera diakhiri maka tentu akan dikhawatirkan mengganggu tahapan-tahapan lainnya khususnya pada tahapan Pilkada 2024 dan sengketa hasil pemilu," ujarnya.

"Segera tetapkan jadwal pemilu serentak 2024 dan tentu KPU yang punya otoritas secara penuh dan punya kewenangan, maka KPU tidak boleh terintervensi, bebas dari segala intervensi," imbuh dia.

Diketahui, hingga kini jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 belum diputuskan. Hal ini lantaran adanya perbedaan pendapat antara KPU, Komisi II DPR dan pemerintah terkait usulan jadwal pencoblosan.

Penyelenggara Pemilu yaitu KPU mengusulkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 21 Februari.

Berbeda dengan KPU, pemerintah mengusulkan jadwal pemungutan suara pada 15 Mei 2024.

Adapun Komisi II DPR menunda rapat bersama pemerintah dan KPU yang sedianya akan memutuskan tanggal pencoblosan Pemilu 2024, pada 6 Oktober 2021.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, dengan penundaan rapat tersebut, maka keputusan soal hari pencoblosan Pemilu 2024 akan diambil setelah DPR menyelesaikan masa reses.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/24/17040551/usulan-pemerintah-soal-pemilu-15-mei-2024-dikhawatirkan-ganggu-tahapan

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke