Salin Artikel

Dua Tahun Jokowi-Ma'ruf, Atasi Pandemi dengan PSBB hingga Berbagai Bentuk PPKM

Jika ditelusuri kembali, hampir sebagian besar masa kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf dilalui dalam masa pandemi akibat penularan Covid-19 di Indonesia.

Tepatnya, sejak 2 Maret 2020 saat kasus positif Covid-19 pertama kali diumumkan pemerintah terjadi di Indonesia.

Sejak saat itu, penularan Covid-19 semakin meluas dan menyebabkan total kasus positif di Indonesia hingga 20 Oktober 2021 mencapai 4.237.201 kasus.

Diterapkannya PSBB

Untuk mengantisipasi meluasnya penularan Covid-19, sejak 2020 pemerintah sudah menerapkan beragam pembatasan mobilitas masyarakat. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus corona penyebab Covid-19 yang dipicu kerumunan dan aktivitas masyarakat.

Pertama, pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang secara resmi diumumkan pada 31 Maret 2020.

Kebijakan ini diambil berdasarkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Setelah mengumumkan diambilnya kebijakan PSBB, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun pengertiannya, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

PSBB dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Namun, saat itu tidak semua daerah menerapkan kebijakan PSBB.

Daerah-daerah dapat mengajukan kebijakan PSBB di wilayahnya dengan syarat-syarat yang ditetapkan dan mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan.

PSBB dilakukan selama dua pekan, namun dapat diperpanjang jika memang diperlukan.

Berganti PPKM

Usai PSBB pada 2020, pemerintah mengambil kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Kebijakan ini menyusul meningkatnya kembali kasus Covid-19 usai libur panjang Natal dan tahun baru.

Keputusan PPKM di Jawa dan Bali itu diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

Bagi sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Setelah pelaksanaan PPKM belum dirasakan maksimal, pemerintah mengambil langkah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) di seluruh provinsi di Indonesia mulai 9 Februari 2021.

PPKM Mikro merupakan pendekatan PPKM berbasis mikro yang mengatur sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Kebijakan PPKM Mikro telah mengalami perpanjangan beberapa kali.

PPKM Darurat hingga Level

Setelah PPKM Mikro, kemudian diputuskan penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku.

Mulanya, kebijakan selama dua pekan tersebut menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Namun setelah itu, daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat ditambah cakupannya di luar Jawa-Bali.

Jokowi mengatakan, PPKM Darurat membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya.

Sebagai koordinator pelaksana kebijakan ini, Jokowi telah menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Habisnya jangka waktu penerapan PPKM darurat membuat pemerintah memperpanjang periode kebijakan ini selama beberapa hari.

Namun tak ada lagi istilah PPKM Darurat, pemerintah menggantinya menjadi PPKM Level 4.

PPKM Level 4 merupakan pemberlakuan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil asesment atau penilaian.

Daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan kebijakan yang serupa dengan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Adapun penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Karena PPKM level 3 dan 4 kembali belum maksimal menekan lonjakan kasus Covid-19, pemerintah lalu mengubah penerapan PPKM berdasarkan level.

Berbeda dengan sebelumnya, kini penerapan PPKM diubah menjadi level 1, level 2, level 3 dan level 4.

Level ini ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Aturan teknis PPKM berdasarkan level pertama kali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pergantian istilah dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1-4 merupakan pertimbangan bersama dengan pemerintah daerah.

Selain itu, untuk membantu masyarakat memahami kondisi terkini daerahnya.

Untuk wilayah Jawa-Bali kebijakan PPKM level 1-4 sudah berlaku sejak 31 Agustus 2021. Sementara itu, di luar Jawa-Bali PPKM level 1-4 berlaku sejak 24 Agustus 2021.

Menurut Presiden Jokowi, PPKM level 1-4 bertujuan melakukan gas dan rem kebijakan sesuai kondisi terkini pandemi Covid-19. Jokowi menegaskan, kesehatan masih tetap yang utama meski perekonomian sangat penting.


PPKM akan terus dilanjutkan

Hingga saat ini, PPKM level 1-4 telah diperpanjang hingga lebih dari tujuh kali.

Terbaru, pada 18 Oktober 2021 pemerintah mengumumkan PPKM level 1-4 di Jawa-Bali diperpanjang selama 19 Oktober-1 November 2021.

Sementara itu, untuk PPKM level 1-4 di luar Jawa-Bali diperpanjang selama tiga minggu. Yakni selama 19 Oktober-8 November 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan PPKM masih terus diperpanjang.

Luhut mengatakan, gelombang kasus infeksi Covid-19 berpotensi terjadi kembali bila PPKM dihentikan atau ditiadakan.

"Jadi, PPKM ini adalah alat kita untuk memonitor. Kalau dilepas, tidak dikendalikan, terus bisa ada gelombang (penularan Covid-19) berikutnya," kata Luhut.

"Kita sudah lihat pengalaman di banyak negara. Kita tak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan di berbagai negara lain," ujar dia.

Sehingga, dia menegaskan, pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali akan terus dilakukan. Dia menambahkan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap hasil PPKM setiap seminggu sekali.

Dalam konferensi pers evaluasi PPKM pada 18 November 2021, Luhut mengatakan menjelaskan rincian keberhasilan pelaksanaan PPKM level 1-4 secara nasional.

Hingga 18 November, kasus aktif Covid-19 di Indonesia sekitar 18.000 kasus. Sementara itu, kasus aktif Covid-19 di Jawa-Bali sekitar 7.000 kasus.

Kondisi ini disebutnya jauh menurun dibandingkan lebih dari 570.000 kasus aktif pada puncak penularan varian delta virus corona pada Juli 2021.

Luhut juga menyebutkan, situasi pandemi Covid-19 terus terkendali pada tingkat yang rendah pada tingkat penularan.

Kasus konfirmasi positif Covid-19 Indonesia dan Jawa-Bali masing-masing telah turun hingga 99 persen dari kasus puncaknya pada 15 Juli 2021.

Luhut melanjutkan, jika bisa melewati periode libur panjang Natal dan Tahun Baru maka Indonesia bisa masuk ke periode endemi Covid-19. Luhut memperkirakan, pada tahun depan Indonesia bisa menperoleh obat Covid-19.

"Kalau kita bisa melampauai Nataru ini dengan baik, pada Januari saya pikir kita sudah masuk pada endemi. Karena pada saat itu kita, saya kira, sudah mendapat obat antivirus ini," ujar Luhut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/06060001/dua-tahun-jokowi-ma-ruf-atasi-pandemi-dengan-psbb-hingga-berbagai-bentuk

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke