Salin Artikel

Syarat Cakupan Vaksinasi Covid-19 Berubah, 54 Daerah Turun Status ke PPKM Level 2

KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan, 54 kabupaten atau kota dipastikan akan turun statusnya menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Adapun sebanyak 9 kabupaten atau kota, kata Luhut, juga turun status menjadi PPKM level 1. Penurunan level PPKM tersebut terjadi mulai Selasa (19/10/2021)

Luhut mengatakan, penurunan level PPKM pada sejumlah daerah tersebut terjadi usai pemerintah mengubah cakupan Vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk turun level PPKM bagi kabupaten atau kota di wilayah aglomerasi.

“Selama satu bulan terakhir, penurunan level (PPKM) untuk wilayah aglomerasi tertahan beberapa kabupaten atau kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi,” katanya dalam konferensi pers secara daring pada Senin (18/10/2021).

Berkaca dari kondisi tersebut dan atas persetujuan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), kata Luhut, syarat cakupan vaksinasi Covid-19 tingkat kabupaten atau kota di wilayah aglomerasi untuk turun level PPKM diubah berdasarkan pencapaian kabupaten atau kota tersebut.

“(Degan catatan) keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat World Health Organization (WHO) untuk turun level (PPKM),” papar Luhut.

Detail mengenai keputusan perubahan syarat capaian vaksinasi Covid-19 akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan datang.

Pada kesempatan sama, Luhut memaparkan, pemerintah telah menetapkan perpanjangan PPKM mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Ia juga menyebutkan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat pada PPKM periode ini.

Pertama, tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten atau kota berstatus PPKM level 2.

“Kami memberikan syarat tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orangtua, serta waktu bermain, untuk kebutuhan tracing,” jelas Luhut.

Kedua, kapasitas bioskop untuk kabupaten atau kota berstatus PPKM level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen.

Anak-anak diperbolehkan masuk bioskop yang berlokasi di kabupaten atau kota berstatus PPKM level 1 dan 2.

Ketiga, sopir logistik yang sudah divaksinasi dua kali boleh menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Dalam hal tersebut, pemerintah akan melakukan random testing pada sopir logistik.

Keempat, anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di kabupaten atau kota berstatus PPKM level 2 yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan catatan harus didampingi orangtua.

Kelima, uji coba tempat wisata di kabupaten atau kota berstatus PPKM level 3 akan ditambah sesuai izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Lebih lanjut, wisata air diperbolehkan untuk dibuka di kabupaten atau kota berstatus PPKM level 2 dan 1.

Sebagai catatan, meskipun sudah divaksinasi, masyarakat tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Di mana pun berada, masyarakat diimbau untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul  "PPKM Diperpanjang hingga 1 November, Pemerintah Ubah Syarat Cakupan Vaksinasi"

Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Bayu Galih

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/13532361/syarat-cakupan-vaksinasi-covid-19-berubah-54-daerah-turun-status-ke-ppkm

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke