Salin Artikel

Rita Widyasari Sempat Diminta Akui Pemberian Rp 8 Miliar dan Rp 200 Juta untuk Stepanus Robin

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sempat diminta mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk mengakui pemberian uang senilai Rp 8 miliar dan Rp 200 juta kepada bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Hal ini disampaikan Rita saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa Robin dan pengacara Maskur Husain.

“Apakah Pak Azis menyampaikan,’Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dollar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda,’ Benar begitu?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).

“Iya Pak,” jawab Rita.

Menurut Rita, permintaan untuk mengakui pemberian uang itu disampaikan orang kepercayaan Azis bernama Kris, setelah Robin dan Maskur ditangkap KPK.

Ia didatangi Kris di Lapas Kelas II Tangerang. Saat itu Kris juga menyampaikan pesan agar Rita tidak membawa nama Azis ketika diperiksa KPK.

“Menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak, dan ada beberapa angka yang harus saya akui,” paparnya.

Jaksa lantas bertanya apakah Rita menanyakan soal jumlah uang tersebut.

Rita mengaku kaget ketika Kris menyebutkan uang dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika yang ditukarkan Robin di money changer senilai Rp 8 miliar dan Rp 200 juta.

Namun, Rita mengatakan tidak tahu apakah uang tersebut telah diterima oleh Robin.

“Azis berikan Rp 8 miliar ke Robin?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” kata Rita.

Rita menegaskan bahwa ia menolak permintaan yang disampaikan Kris untuk mengakui pemberian uang kepada Robin senilai Rp 8 miliar dan Rp 200 juta.

“Saya sampaikan saya tidak bisa. Karena bukan uang saya,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Rita mengaku menggunakan Robin dan Maskur untuk mengurus pengembalian aset dan proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Ia dikenalkan kepada Robin oleh Azis pada September 2020 di Lapas Kelas II Tangerang.

Dalam perkara ini jaksa menduga Robin dan Maskur menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dari beberapa pihak.

Selain Rita, suap diduga berasal dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Kemudian suap juga diterima dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/18/19334921/rita-widyasari-sempat-diminta-akui-pemberian-rp-8-miliar-dan-rp-200-juta

Terkini Lainnya

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke