Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair, yaitu penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas, sesuai Pasal 351 KUHP.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Adapun empat anggota Laskar FPI yang tewas dalam penguasaan Fikri, Yusmin, dan Elwira Priadi adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra.
Keempatnya ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan, Yusmin memegang kemudi mobil ketika peristiwa itu terjadi.
Sementara itu, Elwira menembak dua orang, yaitu Lutfil dan Akhmad Sofiyan. Kemudian, Fikri menembak M Suci dan M Reza.
Peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Elwira sendiri meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap dirinya pun dihentikan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/18/18312041/2-polisi-di-kasus-unlawful-killing-laskar-fpi-didakwa-pembunuhan