JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dan Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan menilai, praktik pinjaman online ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Sebab, pinjol ilegal kerap menetapkan bunga utang yang tidak wajar dan kesepakatan dengan nasabah ditempuh dengan memperdaya orang tersebut.
"Pinjol dalam beberapa kasus dapat dikualifikasikan sebagai penipuan. Pinjol menetapkan bunga yang sangat tidak wajar dan sering kali persetujuan diperoleh lewat cara-cara memperdaya korbannya," kata Agustinus saat dihubungi, Jumat (15/10/2021).
Ia berpendapat, saat ini sudah banyak masyarakat yang jadi korban pinjol ilegal. Menurut Agustinus, persoalan pinjol ilegal ini sudah terlampau jauh dan agak terlambat untuk diatasi.
Namun, Agustinus mengapresiasi langkah pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, yang mengungkap kasus-kasus tersebut.
"Sekalipun terlambat, tentu tetap perlu diapresiasi," ujarnya.
Agustinus pun mengatakan, pelaku pinjol ilegal dapat dijerat dengan pasal terkait penipuan dan pengancaman di KUHP.
Selain itu, bisa juga ada dugaan pelanggaran terkait ketentuan yang berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyatakan hubungan hukum antara pinjol ilegal dengan masyarakat yang meminjam adalah keperdataan.
Artinya, hubungan itu dibangun berdasarkan kesepakatan berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, koridor kesepakatan itu dibatasi oleh larangan atas kesepakatan yang melanggar hukum.
Meski demikian, ia menambahkan, dalam kasus pinjol ilegal, cara-cara penagihan yang dilakukan mereka mengarah pada tindak pidana.
"Yang menjadi soal adalah cara-cara penagihan yang sudah sedemikian rupa merugikan debitur, yaitu dengan cara teror, sehingga sudah banyak jatuh korban, seperti bunuh diri, karena tidak mau menanggung malu karena cara-cara penagihan yang melanggar hukum," tuturnya.
Karena itu, ia mendukung negara, melalui kementerian terkait dan kepolisian mengawasi perilaku pinjol ilegal ini.
Kementerian Keuangan, misalnya, kata Fickar, mengawasi beroperasinya pinjol ilegal dan mengawadi transaksi-transaksi antara pinjol dengan masyarakat yang tidak menekan masyarakat.
Selain itu, kepolisian juga mesti mengawasi dan menindak cara-cara penagihan yang melanggar hukum dan penagihan yang merugikan masyarakat.
"Yang harus diantisipasi sebagai tindak pidana itu cara penagihannya yang mengarah pada tindak pidana. Jika ada yang sudah menenuhi unsur, seperti mencemarkan nama baik peminjam atau kerabatnya, tindakan hukum dapat dilakukan," kata Fickar.
Bertalian dengan maraknya kasus pinjol ilegal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pertemuan dengan jajaran polda secara virtual pada Selasa (12/10/2021), telah menginstruksikan untuk melakukan langkah-langkah penanganan khusus untuk mengatasinya. Menurut Listyo, aktivitas pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif," kata Listyo.
Bareskrim Polri sendiri, pada pekan ini menggerebek tujuh kantor pinjaman online ilegal di DKI Jakarta. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika menyatakan, tujuh orang ditangkap dalam operasi tersebut.
Adapun para tersangka yang ditangkap penyidik Bareskrim memiliki peran sebagai desk collection (penagih utang) dan operator SMS blasting.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/15/13454861/pakar-hukum-pinjol-ilegal-dapat-dikategorikan-sebagai-penipuan