Salin Artikel

Aliansi Desak UU Cipta Kerja Segera Dicabut karena Bermasalah

Alasannya, karena UU Cipta Kerja dinilai tidak selaras dengan hak-hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

"Mendesak mencabut Undang-Undang Cipta Kerja baik melalui perppu, undang-undang ataupun melalui putusan MK dengan amar putusan yang mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang ini terhadap Undang-Undang Dasar," kata Perwakilan Aliansi Hendriyansyah Hamzah dalam diskusi daring, Kamis (14/10/2021).

Aliansi juga menyebut bahwa UU Cipta Kerja adalah peraturan yang menimbulkan kekacauan dalam hierarki peraturan perundang-undanganan.

Kemudian, UU Cipta Kerja dinilai cacat secara yuridis, materiil, formil sehingga layak untuk diabaikan oleh rakyat Indonesia sebagai UU.

Oleh karena itu, lanjut Hamzah, pihaknya mengajak seluruh civitas akademika untuk terus menggelorakan perlawanan terhadap UU Cipta Kerja dan aturan turunannya hingga resmi dicabut.

"Memberikan penghargaan kepada pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan DPR RI sebagai rezim dan parlemen anti rakyat dengan pancasila karena telah menyetujui Undang-Undang omnibus Cipta Kerja," ujar dia.

Adapun keberadaan UU Cipta Kerja setelah disahkan masih menuai kritikan dari banyak pihak terutama dari para kaum buruh.

Mereka menilai UU Cipta Kerja telah memangkas dan merugikan hak-hak pekerja yang sebelumnya telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Para buruh sudah menempuh jalur konstitusional dengan menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini prosesnya sudah sampai tahap pemeriksaan ahli.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/18075621/aliansi-desak-uu-cipta-kerja-segera-dicabut-karena-bermasalah

Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke