JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kongres Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertolak belakang dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan lapangan kerja.
Menurut dia, dengan adanya undang-undang tersebut, banyak perusahaan yang mengurangi hak-hak pekerja terutama pada masa pandemi Covid-19.
"Faktanya apa, perusahaan-perusahaan yang besar, perusahaan-perusahaan yang mampu hari ini semakin mendegradasikan hak-hak para pekerjanya," kata Nining, dalam diskusi daring, Kamis (14/10/2021).
Nining juga mengaku sering menerima pengaduan dari buruh dari berbagai macam bidang soal pemangkasan hak oleh pihak perusahaan, dengan alasan pandemi dan ketentuan UU Cipta Kerja.
Hal itu, kata dia, menjadi bukti UU Cipta Kerja tidak meningkatkan hak dan kesejahteraan rakyat.
"Jadi omnibus law Cipta Kerja yang dikatakan sebagai solusi dari problem tentang persoalan pencipta lapangan kerja, kesejahteraan, perlindungan, itu sama sekali bertolak belakang," ujarnya.
"Bahkan saya meyakini jutaan kaum buruh dipangkas hak-haknya bahkan di PHK, bahkan juga banyak sekarang melakukan penawaran pemutusan hubungan kerja untuk menggantikan status pekerja tetap menjadi status pekerja alih daya atau outsourcing," ucap dia.
Adapun dalam UU Cipta Kerja, batas waktu kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diperpanjang.
Berdasarkan ketentuan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT maksimal dilakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk 1 tahun.
Namun, setelah UU Cipta Kerja berlaku, jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal menjadi lima tahun.
Ketentuan ini diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kemudian, UU Cipta Kerja juga tidak mengatur dengan tegas batasan kategori jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.
Terkait sejumlah ketentuan yang dianggap merugikan, kelompok buruh telah mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap pemeriksaan ahli.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/16081371/uu-cipta-kerja-dinilai-bertolak-belakang-dengan-peningkatan-kesejahteraan