Salin Artikel

UU Cipta Kerja Dinilai Bertolak Belakang dengan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kongres Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertolak belakang dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan lapangan kerja.

Menurut dia, dengan adanya undang-undang tersebut, banyak perusahaan yang mengurangi hak-hak pekerja terutama pada masa pandemi Covid-19.

"Faktanya apa, perusahaan-perusahaan yang besar, perusahaan-perusahaan yang mampu hari ini semakin mendegradasikan hak-hak para pekerjanya," kata Nining, dalam diskusi daring, Kamis (14/10/2021).

Nining juga mengaku sering menerima pengaduan dari buruh dari berbagai macam bidang soal pemangkasan hak oleh pihak perusahaan, dengan alasan pandemi dan ketentuan UU Cipta Kerja.

Hal itu, kata dia, menjadi bukti UU Cipta Kerja tidak meningkatkan hak dan kesejahteraan rakyat.

"Jadi omnibus law Cipta Kerja yang dikatakan sebagai solusi dari problem tentang persoalan pencipta lapangan kerja, kesejahteraan, perlindungan, itu sama sekali bertolak belakang," ujarnya.

"Bahkan saya meyakini jutaan kaum buruh dipangkas hak-haknya bahkan di PHK, bahkan juga banyak sekarang melakukan penawaran pemutusan hubungan kerja untuk menggantikan status pekerja tetap menjadi status pekerja alih daya atau outsourcing," ucap dia.

Adapun dalam UU Cipta Kerja, batas waktu kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diperpanjang.

Berdasarkan ketentuan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT maksimal dilakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk 1 tahun.

Namun, setelah UU Cipta Kerja berlaku, jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal menjadi lima tahun.

Ketentuan ini diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kemudian, UU Cipta Kerja juga tidak mengatur dengan tegas batasan kategori jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

Terkait sejumlah ketentuan yang dianggap merugikan, kelompok buruh telah mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap pemeriksaan ahli.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/16081371/uu-cipta-kerja-dinilai-bertolak-belakang-dengan-peningkatan-kesejahteraan

Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke