Salin Artikel

Aturan Menkumham Terbaru soal Visa Kunjungan dan Tinggal Terbatas: Bisa Diberikan untuk Pembuatan Film

Kepmen baru tersebut berisi tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Penanganan Penyebaran Virus Corona 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Terbitnya keputusan Menteri baru yang baru itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman.

"Benar, ganti Kepmen sebelumnya," ujar Bagus kepada Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Dalam beleid itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menetapkan tiga jenis kegiatan yang dapat diberikan izin visa.

Pertama, untuk kegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.

Kedua, untuk kegiatan dalam rangka pembuatan film komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312.

Ketiga, untuk yang mengikuti pendidikan sebagai jenis visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.

“Ini mengubah lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M. HH-02.GR.01.05/2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Virus Corona 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” bunyi Kepmen tersebut yang dikutip Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/08513301/aturan-menkumham-terbaru-soal-visa-kunjungan-dan-tinggal-terbatas-bisa

Terkini Lainnya

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke