Salin Artikel

LBH Sayangkan Langkah P2TP2A dan Polres Luwu Timur Datangi 3 Anak Korban Pemerkosaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebagai kuasa hukum tiga anak korban pemerkosaan menyayangkan langkah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menemui korban setelah kasus ini menjadi sorotan publik.

Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir mengatakan, kedatangan kedua instansi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Ibu korban maupun koordinasi dengan tim kuasa hukum.

"Tindakan tersebut menunjukkan kembali Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur tidak memiliki perspektif perlindungan korban dalam menangani kasus anak," tegas Haedir, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Haedir mengungkapkan, pihak korban setidaknya empat kali didatangi aparat kepolisian maupun petugas pemerintah setempat.

Pertama, pada Kamis (7/10/2021) siang. Tim penyidik Polres Luwu Timur dan petugas P2TP2A Luwu Timur mencoba menemui para korban dengan alasan mengecek kondisi anak. Namun, upaya tersebut dihalangi oleh pihak keluarga.

Kedua, pada Jumat (8/10/2021) malam. Tim dari Polres Luwu Timur yang dipimpin Kapolres memakai seragam lengkap mendatangi kembali dan menemui Ibu korban.

Ibu korban yang saat itu tanpa ditemani kuasa hukum diminta bicara dengan direkam keterangannya untuk menjelaskan ke media supaya tidak ada kesimpangsiuran berita.

Haedir menyatakan, kedatangan ini diikuti dengan beredarnya pemberitaan dan foto Ibu korban bersama Kapolres, yang disebut-sebut Ibu korban berjanji akan membawa bukti ke Polres Luwu Timur.

Ketiga, pada Sabtu (9/10/2021) malam. Tim dari Polres Luwu Timur mendatangi kediaman kerabat Ibu korban untuk membahas soal ramainya fakta yang tidak berimbang dalam pemberitaan kepada keluarga besar korban.

Keempat, Minggu (10/10/2021) pagi. Sebanyak tiga orang dari P2TP2A Luwu Timur kembali mendatangi pihak korban dengan alasan untuk mengambil data. Namun, ibu korban menolak kedatangan mereka dan menyuruh mereka pulang.

"Ibu korban sempat menegur salah satu dari orang yang datang karena mengambil gambar atau video Ibu korban secara diam-diam," terang Haedir.

Atas rentetan kedatangan tersebut, pihak kuasa hukum pun menyayangkan langkah Polres dan P2TP2A Luwu Timur.

Haedir mengatakan, Polres dan P2TP2A Luwu Timur seharusnya memahami bahwa kedatangan mereka dengan membawa media telah menyalahi prinsip perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, yakni hak atas kerahasiaan identitas.

Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun bunyi pasal tersebut, yakni: "Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan".

Selain itu, pihaknya kembali menegaskan bahwa keberatan penghentian penyelidikan kasus juga karena adanya dugaan kuat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh P2TP2A dan Polres Luwu Timur.

"Sehingga tidak semestinya kedua pihak tersebut menemui pelapor atau korban," tegas dia.

Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan yang dialami tiga orang anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur pada 2019 baru-baru ini viral di media sosial.

Berdasarkan laporan ibu kandung ketiga anak, terduga pelaku tak lain ayah kandung mereka sendiri.

Adapun Polres Luwu Timur sebelumnya telah menutup kasus ini karena menganggap lemahnya barang bukti yang ada.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/12/20573651/lbh-sayangkan-langkah-p2tp2a-dan-polres-luwu-timur-datangi-3-anak-korban

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke