Salin Artikel

Wapres Ma'ruf Bicara Kemanfaatan dan Rukhsah dalam Kebijakan Hukum yang Dibuat Pemerintah

Prinsip itu, menurut dia, terutama adalah asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum.

Menurut Ma'ruf, kedua asas tersebut sangat dibutuhkan pada masa krisis akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Asas kemanfaatan merujuk pada pemerhatian keseimbangan manfaat yang terkandung dalam suatu keputusan dan tindakan pemerintah sehingga semua manfaat tersebut harus seimbang antara kepentingan individu yang satu dengan yang lain," kata Ma'ruf dalam seminar digelar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (12/10/2021).

Manfaat itu mulai dari kepentingan individu dan masyarakat hingga antara kepentingan pemerintah dengan masyarakat.

Adapun dalam asas kepentingan umum, kata Ma'ruf, merujuk pada kewajiban untuk mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum.

Hal tersebut dilakukan dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

"Dengan adanya asas-asas tersebut, kita dapat mengaplikasikan konsep rukhsah (keringanan) dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan atau melonggarkan dalam situasi krisis seperti pandemi ini," kata dia.

Konsep tersebut bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan ekonomi masyarakat demi tercapainya kesejahteraan umum.

Bahkan secara parsial, kata dia, konsep rukhsah pada masa pandemi Covid-19 sudah dilakukan, yaitu berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU dalam hal-hal tertentu, pengaturan dalam pengadaan barang dan/atau jasa oleh pemerintah agar tidak melalui tender.

Pertimbangannya adalah bahwa berbagai barang dan jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender.


Adapula Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan keringanan kewajiban mengangsur bagi kreditur perbankan dan lembaga keuangan.

"Hal-hal itu merupakan pelajaran dan pengalaman yang sangat penting dan seyogyanya dapat dikompilasi serta dikodifikasikan sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan," ucap dia.

Oleh karena itu, sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, Kemenkumham agar mempertimbangkan mengadopsi konsep rukhsah atau kedaruratan.

Konsep rukhsah dalam Islam, kata dia, berarti keringanan yang diberikan Allah SWT dalam menunaikan kewajiban yang telah ditetapkan karena alasan-alasan tertentu.

Misalnya saat ada wabah penyakit, hujan lebat atau banjir, atau kondisi kesehatan seseorang.

Tujuannya agar umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya tanpa terbebani atau terkena sanksi saat menghadapi suatu kendala.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/12/16591601/wapres-maruf-bicara-kemanfaatan-dan-rukhsah-dalam-kebijakan-hukum-yang

Terkini Lainnya

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Nasional
Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Nasional
Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Nasional
Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Nasional
Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Nasional
Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Nasional
Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Nasional
Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Nasional
Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Nasional
Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke