Prinsip itu, menurut dia, terutama adalah asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum.
Menurut Ma'ruf, kedua asas tersebut sangat dibutuhkan pada masa krisis akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Asas kemanfaatan merujuk pada pemerhatian keseimbangan manfaat yang terkandung dalam suatu keputusan dan tindakan pemerintah sehingga semua manfaat tersebut harus seimbang antara kepentingan individu yang satu dengan yang lain," kata Ma'ruf dalam seminar digelar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (12/10/2021).
Manfaat itu mulai dari kepentingan individu dan masyarakat hingga antara kepentingan pemerintah dengan masyarakat.
Adapun dalam asas kepentingan umum, kata Ma'ruf, merujuk pada kewajiban untuk mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum.
Hal tersebut dilakukan dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
"Dengan adanya asas-asas tersebut, kita dapat mengaplikasikan konsep rukhsah (keringanan) dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan atau melonggarkan dalam situasi krisis seperti pandemi ini," kata dia.
Konsep tersebut bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan ekonomi masyarakat demi tercapainya kesejahteraan umum.
Bahkan secara parsial, kata dia, konsep rukhsah pada masa pandemi Covid-19 sudah dilakukan, yaitu berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU dalam hal-hal tertentu, pengaturan dalam pengadaan barang dan/atau jasa oleh pemerintah agar tidak melalui tender.
Pertimbangannya adalah bahwa berbagai barang dan jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender.
Adapula Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan keringanan kewajiban mengangsur bagi kreditur perbankan dan lembaga keuangan.
"Hal-hal itu merupakan pelajaran dan pengalaman yang sangat penting dan seyogyanya dapat dikompilasi serta dikodifikasikan sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan," ucap dia.
Oleh karena itu, sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, Kemenkumham agar mempertimbangkan mengadopsi konsep rukhsah atau kedaruratan.
Konsep rukhsah dalam Islam, kata dia, berarti keringanan yang diberikan Allah SWT dalam menunaikan kewajiban yang telah ditetapkan karena alasan-alasan tertentu.
Misalnya saat ada wabah penyakit, hujan lebat atau banjir, atau kondisi kesehatan seseorang.
Tujuannya agar umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya tanpa terbebani atau terkena sanksi saat menghadapi suatu kendala.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/12/16591601/wapres-maruf-bicara-kemanfaatan-dan-rukhsah-dalam-kebijakan-hukum-yang