Salin Artikel

Ini Saran dari UNICEF dan WHO Terkait Penggunaan Masker pada Anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan masker merupakan salah satu protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan virus corona.

Agar berfungsi secara efektif, penggunaan masker harus dilakukan dengan benar sesuai kebutuhan masing-masing orang.

Mengutip situs resmi Satgas Covid-19 Indonesia, saat ini penggunaan masker yang disarankan adalah dua lapis.

Lapis pertama adalah masker medis dan lapis kedua merupakan masker kain. Tujuannya untuk mencegah droplet atau percikan yang keluar dan masuk dari dan ke saluran pernapasan.

Bagi orang dewasa, tentu hal yang mudah untuk menggunakan masker. Namun, bagaimana dengan anak-anak?

“Masker tidak perlu digunakan oleh siapa pun yang tidak bisa melepas masker tanpa bantuan, termasuk di antara mereka adalah bayi dan balita, atau seseorang dengan kesulitan bernapas,” demikian pernyataan dilansir dari laman resmi UNICEF.

Meski begitu, Dana Anak Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa (UNICEF) dan Organisasi mempunyai rekomendasi untuk pemakaian masker pada anak. Berikut tiga rekomendasinya.

Anak berusia lima tahun ke bawah

Anak usia ini tidak perlu diwajibkan mengenakan masker. Anjuran ini dibuat demi keselamatan anak dan fakta bahwa setiap anak boleh jadi mencapai tahap perkembangan pada usia yang berbeda-beda.

Anak usia enam hingga 11 tahun

Mengenakan masker berdasarkan tingkat risiko. Faktor risiko termasuk penularan lokal, kemampuan anak untuk mematuhi aturan, kehadiran orang dewasa, dan pertimbangan lain seperti kondisi disabilitas atau penyakit bawaan.

Anak usia 11 tahun ke atas

Anak usia ini dapat diminta mengikuti aturan mengenakan masker yang sama dengan yang berlaku untuk orang dewasa.

Sebelum membeli, perhatikan ukuran masker dan pilih yang cocok dengan anak. Orang tua dapat membuat sendiri masker untuk anak.

Yang terpenting, pastikan bahwa masker menutupi area mulut, hidung, dan dagu tanpa celah pada sisi wajah dan masker tidak menghalangi pandangan.

Pastikan juga anak dapat bernapas dengan nyaman, termasuk saat berjalan cepat dan berbicara.

Selain itu, bagi orang tua, penting diperhatikan juga mengenai durasi pemakaian masker pada anak.

Sama halnya dengan orang dewasa, gantilah masker secara berkala (dianjurkan maksimal empat jam) atau jika masker robek, basah dan kotor.

Jangan lupa cuci tangan sebelum dan sesudah memakai masker dan buang sampah bekas masker ke dalam tempat sampah tertutup.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/12/15510041/ini-saran-dari-unicef-dan-who-terkait-penggunaan-masker-pada-anak

Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke