Salin Artikel

Kuasa Hukum Demokrat Sebut Judicial Review AD/ART ke MA Tidak Lazim

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamda Zoelva menilai, judicial review (JR) atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung merupakan hal yang tak lazim karena AD/ART bukanlah peraturan perundang-undangan.

Padahal, kata Hamdan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, hanya peraturan perundang-undangan yang dapat diuji materiil di MA.

"Hal yang penting kami sampaikan, permohonan tersebut tidak lazim karena menjadikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan," kata Hamdan dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Hamdan menjelaskan, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur bahwa yang disebut peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menuturkan, AD/ART Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundangan-undangan karena AD/ART Partai Demokrat hanya mengikat bagi anggota partai, tidak kepada masyarakat umum.

Selanjutnya, AD/ART Partai Demokrat juga tidak dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga atau pejabat negara, melainkan oleh pendiri partai dan dapat diubah melalui kongres.

"Di negara demokrasi manapun di dunia, baru kali ini saya mengetahui AD/ART partai politik adalah peraturan perundang-undangan, ini baru pertama saya dengar ini," ujar Hamdan.

"Karena anggaran dasar partai politik itu peraturan internal partai yang dibuat dan disepakati oleh anggota partai sebagai rule of the game internal mereka dalam berorganisasi, dan tidak berlaku keluar, hanya berlaku internal," kata Hamdan.

Ia melanjutkan, partai politik juga bukan lembaga negara karena tidak dibentuk oleh negara, meskipun keberadaan partai politik tercantum dalam undang-undang dasar dan diatur dalam undang-undang.

"Tapi tidak benar hanya karena diatur undang-undang suatu badan hukum langsung disimpulkan sebagai badan atau lembaga negara," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Ia menambahkan, kader yang keberatan dengan AD/ART Partai Demokrat semestinya mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai, bukan melakukan judicial review ke MA.

"Di Pasal 32 dan 33 itu di Undang-Undang Parpol telah menyediakan jalur hukum kepada anggota partai yang keberatan atas AD/ART partai, yaitu penyelesaian di internal Mahkamah Partai, pokoknya internal partailah apapun namanya," ujar Hamdan.

Jika tidak puas dengan penyelesaian di internal partai, mereka bisa mengajukan keberatan ke pengadilan negeri lalu kasasi ke MA jika masih keberatan dengan putusan pengadilan negeri.

"Oleh karena itu saya perlu menegaskan bahwa hak uji materil yang dilakukan oleh para pemohon ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, tetapi usaha mendorong untuk menyimpangi hukum yang ada," kata Hamdan.

Diberitakan, empat mantan kader Partai Demokrat menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan JR atas AD/ART Partai Demokrat ke MA dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/11/14143531/kuasa-hukum-demokrat-sebut-judicial-review-ad-art-ke-ma-tidak-lazim

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke