Salin Artikel

Kemenag: Daerah PPKM Level 1 dan 2 Boleh Gelar Kegiatan Peringatan Keagamaan Tatap Muka, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu disebutkan daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu dan dua diperbolehkan menggelar peringatan hari besar keagamaan secara tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).

"Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19," lanjut dia.

Penyelenggara kegiatan, juga dianjurkan untuk menyediakan QR Code PeduliLindungi. Begitu pula peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat.

Hal tersebut juga berlaku di tempat lain yang digunakan untuk menggelar peringatan hari Besar keagamaan.

"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," ujarnya.

Sementara bagi daerah yang masih dalam PPKM level empat dan tiga diminta untuk melakukan peringatan keagamaan secara daring.

Berikut ini ketentuan lengkap dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi:

1. Peringatan hari besar keagamaan pada daerah dengan kriteria level 2 dan level 1 penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

2. Peringatan hari besar keagamaan pada daerah dengan kriteria level 4 dan level 3 penyebaran Covid-19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring.

3. Dalam hal daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya:

a. dilaksanakan di ruang terbuka

b. apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushalla, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang

c. peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar, dan

d. pelaksanaan kegiatan dan peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

4. Penyelenggara Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M

b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

d. menyediakan cadangan masker medis

e. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan

f. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi

g. kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan

h. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

i. melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan

j. memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala

k. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

1) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar dan

2) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri

f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)

g. membawa kantong untuk menyimpan alas kaki

h. menghindari kontak fisik atau bersalaman

i. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah, dan

j. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

6. Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti peringatan hari besar keagamaan.

7. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/08/15584231/kemenag-daerah-ppkm-level-1-dan-2-boleh-gelar-kegiatan-peringatan-keagamaan

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke