Salin Artikel

Beda dengan Orang Dewasa, Ini Rekomendasi Pemakaian Masker pada Anak Menurut WHO dan UNICEF

KOMPAS.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Dana Anak Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa (UNICEF) mempunyai rekomendasi tersendiri untuk pemakaian masker pada anak.

Saat ini, penggunaan masker yang disarankan adalah dua lapis. Lapis pertama adalah masker medis dan lapis kedua merupakan masker kain. Tujuannya untuk mencegah droplet yang keluar dan masuk dari dan ke saluran pernapasan.

Namun, pemakaian masker dengan cara tersebut lebih diperuntukkan bagi orang dewasa. Pasalnya, mereka sudah mengerti mengenai ancaman penularan Covid-19. Namun, bagaimana dengan anak-anak?

“Masker tidak perlu digunakan oleh siapa pun yang tidak bisa melepas masker tanpa bantuan—termasuk di antara mereka adalah bayi dan balita, atau seseorang dengan kesulitan bernapas,” demikian pernyataan dilansir dari laman resmi UNICEF.

Dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/10/2021), disebutkan bahwa rekomendasi pemakaian masker pada anak dari WHO dan UNICEF tergantung beberpaa kondisi.

Pertama, pada anak berusia lima tahun ke bawah, Mereka tidak perlu diwajibkan mengenakan masker.

Anjuran itu dibuat demi keselamatan anak dan fakta bahwa setiap anak boleh jadi mencapai tahap perkembangan pada usia yang berbeda-beda.

Kedua, anak-anak pada usia enam hingga 11 tahun bisa mengenakan masker berdasarkan tingkat risiko.

Faktor risiko tersebut termasuk penularan lokal, kemampuan anak untuk mematuhi aturan, kehadiran orang dewasa, dan pertimbangan lain seperti kondisi disabilitas atau penyakit bawaan.

Ketiga, anak pada usia 12 tahun ke atas telah dianggap mengerti. Mereka dapat diminta mengikuti aturan mengenakan masker yang sama dengan yang berlaku untuk orang dewasa.

Namun, masih dibutuhkan kesabaran untuk mengajari anak memakai masker. Oleh karenanya, anak-anak perlu sering diingatkan dan diajak memakai masker secara konsisten.

Perlu disampaikan juga kepada anak bahwa penggunaan masker harus dibarengi dengan langkah 4M, yakni mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain.

Tips memakaikan masker pada anak

Selain rekomendasi pemakaian masker pada anak, WHO dan UNICEF juga memiliki tips bagi orang tua yang hendak memakaikan masker pada anak-anak mereka.

Pertama, orangtua perlu memperhatikan ukuran masker yang sesuai. Pasalnya, mayoritas masker dirancang untuk orang dewasa, sehingga ukurannya terlalu besar untuk anak.

Pilihlah masker yang cocok untuk anak. Jika sulit, orangtua dapat membuat sendiri masker untuk sang anak.

Pastikan masker menutupi area mulut, hidung, dan dagu tanpa celah pada sisi wajah dan masker tidak menghalangi pandangan.

Pastikan pula anak bisa bernapas dengan nyaman, termasuk saat berjalan cepat dan berbicara.

Selain itu, bagi orang tua, penting diperhatikan juga mengenai durasi pemakaian masker pada anak.

Sama halnya dengan orang dewasa, gantilah masker secara berkala (dianjurkan maksimal empat jam) atau jika masker robek, basah dan kotor.

Jangan lupa cuci tangan sebelum dan sesudah memakai masker dan buang sampah bekas masker ke dalam tempat sampah tertutup.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/07/21064631/beda-dengan-orang-dewasa-ini-rekomendasi-pemakaian-masker-pada-anak-menurut

Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke