Mereka adalah Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar, dan satu korporasi yaitu PT Adonara Propertindo.
“Hari ini dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa untuk tersangka AR (Anja Runtuwene) dkk dan tersangka PT AP (Adonara Propertindo) sebagai korporasi dimana kelengkapan berkas perkaranya telah di periksa oleh tim Jaksa dan dinyatakan lengkap,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis.
Penahanan tiga tersangka itu, ujar Ali, masing-masing dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Oktober 2021 sampai dengan 26 Oktober 2021.
Anja Runtuwene di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Tommy Adrian di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Rudi Hartono Iskandar di Rutan KPK pada Kavling C1.
Tim Jaksa, kata Ali, diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ucap dia.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Yoory pada 23 September 2021 dan penahanannya diperpanjang sampai dengan 12 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Adapun kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang saat itu dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo.
Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
"Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah," ujar Direktur Penyelidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).
Ia mengatakan, pada tanggal 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Pada waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 Miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, Sarana Jaya kembali membayar kepada Anja Runtuwene sekitar Rp 43,5 miliar.
Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, diduga Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum antara lain yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Selain itu, Sarana Jaya tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
KPK juga menduga ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ucap Setyo.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/07/20282521/berkas-perkara-kasus-pengadaan-lahan-di-munjul-dinyatakan-lengkap-tiga