Salin Artikel

KPK Eksekusi Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rutan Kelas I Medan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (10/7/2021).

Syahrial merupakan terpidana kasus suap terkait penanganan perkara pada 2020-2021 yang melibatkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Eksekusi dilakukan jaksa KPK Leo Sukoto Manalu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn, yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Untuk menjalani pidana penjara 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis.

Syahrial juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Dalam perkara ini Syahrial dinilai bersalah sesuai dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Syahrial disebut berkenalan dengan Stepanus Robin atas bantuan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Keduanya bertemu di rumah dinas Azis pada Juni 2020.

Dia membutuhkan bantuan Robin agar kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

Sebab, Syahrial akan mengikuti Pilkada Tanjungbalai untuk menjadi Wali Kota periode 2021-2026.

Robin lalu menghubungi pengacara Maskur Husain yang juga dapat membantu menyelesaikan perkara itu dengan kesepakatan mengajukan permintaan biaya senilai Rp 1,5 miliar.

Syahrial sepakat dengan permintaan itu, dan mulai mengirimkan uang. Namun, jumlah total uang yang diberikan Syahrial kepada Robin dan Maskur sebesar Rp 1,695 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/07/12375231/kpk-eksekusi-eks-wali-kota-tanjungbalai-m-syahrial-ke-rutan-kelas-i-medan

Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke