Salin Artikel

DPR Diminta Segera Tetapkan Persetujuan Amnesti kepada Saiful Mahdi Sebelum Reses

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menetapkan pertimbangan atas persetujuan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi disebut telah menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi, yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut dia, pertimbangan itu harus ditetapkan saat ini mengingat DPR akan memasuki masa reses pada Jumat (8/10/2021).

Ia khawatir, akan ada pendapat bahwa negara memperpanjang masa tahanan dari orang yang seharusnya tidak dipenjara, jika pertimbangan itu tak kunjung ditetapkan.

"Kenapa harus sekarang? Sampai kapan harus menyelesaikan masalah? Bapak Saiful Mahdi ditahan tanggal 2 September 2021. Artinya sekarang baru satu bulan empat hari. Masa tahanan cuma tiga bulan," kata Syahrul dalam konferensi pers Koalisi Advokasi Saiful Mahdi, Rabu (6/10/2021).

"Jika tidak segera, kemudian, maka negara telah memperlama orang yang seharusnya di luar (penjara), malah dikurung di dalam," tutur dia.

Menurut Syahrul, jika keputusan amnesti cepat diterbitkan setelah persetujuan DPR, maka negara akan membuktikan Saiful Mahdi tidak layak dihukum.

Namun, Syahrul tetap mengkhawatirkan DPR tak bisa merespons cepat pemberian amnesti Presiden Jokowi lantaran padatnya agenda pada akhir tahun.

"Jika ini tidak dilakukan segera, apalagi ini akhir tahun, DPR akan punya agenda-agenda lain untuk disusun dan dilaksanakan tentunya, Doktor Saiful Mahdi akan kesulitan mendapatkan amnesti," ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap DPR segera memproses persetujuan pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi hingga dibacakan dalam Rapat Paripurna.

Ia berpandangan, DPR seharusnya segera mengambil pertimbangan karena kasus Saiful Mahdi tengah menjadi sorotan publik.

"Mumpung ini semua sedang berbicara dan melihat ke arah pemidanaan Doktor Saiful Mahdi, maka negara juga harus menunjukkan perhatiannya, jangan hanya warga negara," kata Syahrul.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi telah menyetujui pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi.

Mahfud mengatakan, Presiden telah mengirimkan surat kepada DPR terkait pemberian amnesti itu pada 29 September 2021.

"Sekarang kita tinggal menunggu dari DPR apa tanggapannya karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," ujar Mahfud, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Adapun kasus ini berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.

Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui ada berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus. Kritik itu disampaikan melalui grup Whatsapp.

Tak terima atas kritik tersebut, Dekan Fakuktas Teknik Unsyiah Taufiq Mahdi lantas melaporkan Saiful ke Polrestabes Banda Aceh dengan tuduhan pencemaran nama baik.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/06/14180141/dpr-diminta-segera-tetapkan-persetujuan-amnesti-kepada-saiful-mahdi-sebelum

Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke