Apartemen itu diduga jadi tempat praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Dedi mengatakan, pihak pengelola dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari ini, Jumat (1/10/2021).
"Sudah dipanggil untuk hari ini, (tetapi) tidak memenuhi panggilan," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat.
Oleh sebab itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan kedua.
"Pemanggilan kedua pada Senin (4 Oktober 2021)," kata Dedi.
Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di apartemen itu.
Setidaknya, polisi menemukan tiga perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.
"Mengamankan anak atau korban MF beserta wanita BO (booking online) yang masih di bawah umur," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangannya, Kamis kemarin.
Kasus dugaan praktik prostitusi itu bermula dari adanya laporan dari salah satu orangtua korban ke Polda Metro Jaya pada 18 September 2021.
Orangtua tersebut melaporkan bahwa anak perempuannya, MF, tak kunjung pulang ke rumah setelah izin bermain bersama temannya sejak awal September 2021.
"Ibu kandung korban mengetahui kalau ada akun aplikasi MiChat yang menawarkan foto anak untuk prostitusi. Itu diketahui pada 24 September," kata Pujiyarto.
Saat itu, polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan ke salah satu apartemen yang disebutkan orangtua MF dalam laporan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/01/18381171/polisi-panggil-pengelola-apartemen-di-pulo-gebang-terkait-prostitusi-yang