Salin Artikel

Pemerintah Perlu Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, pemerintah perlu menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TWK merupakan mekanisme alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 57 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberhentikan per 30 September 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, terdapat malaadministrasi dalam penyelenggaraan tes. Ombudsman merekomendasikan tindakan korektif untuk KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Mereka (Ombudsman) memberikan penilaian terhadap proses administrasi yang akibat laporan tersebut harus ada koreksi yang dilakukan,” ujar Taufik, dalam diskusi virtual, Jumat (1/10/2021).

“Artinya ini belum selesai, harus dilakukan koreksi, menindaklanjuti laporan dari Ombudsman. Karena sesuai harapan kita semua, kita ingin ada good governance yang dikelola dengan adminsitrasi yang baik,” ucap dia.

Kemudian, Taufik juga menyoroti hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyebutkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.

Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.

“Kemudian juga laporan dari Komnas HAM itu pun juga harus ditindaklanjuti, jadi dua ini masih menggantung dan harus ada penyelesaiannya,” ucap Taufik.

Di sisi lain, kata Taufik, 57 pegawai KPK mempunyai hak untuk menggugat keputusan pemberhentian.

“Karena tanggal 30 kemarin sudah keluar, maka sudah ada objek TUN (tata usaha negara) yang muncul, karena itu sudah muncul keadaan baru secara hukum,” ucap Taufik.

Ia mengatakan, 57 pegawai KPK kini telah memiliki hak untuk mengadukan keputusan pemberhentian itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk menguji, apakah keputusan pemberhentian itu melanggar asas-asas pemerintahan yang baik atau tidak.

“Untuk menguji bisa menggunakan alasan dari Ombudsman bisa digunakan alasan dari Komnas HAM dan bisa diajukan data-data ataupun bukti-bukti lainnya untuk menguatkan Itu,” ucap Taufik.

“Saran saya, selain harapan keputusan politik yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini presiden, maka langkah hukum ini pun bisa ditempuh oleh teman-teman,” ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/01/17112511/pemerintah-perlu-tindak-lanjuti-rekomendasi-ombudsman-dan-komnas-ham-terkait

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke