Salin Artikel

Tim Advokasi Papua: Ada Massa Ditendang hingga Alami Pelecehan Seksual Saat Pembubaran Demo di Kedubes AS

Tim advokasi menyebut pembubaran massa aksi oleh aparat kepolisian dilakukan secara paksa dan tanpa dasar.

"Pada saat pembubaran, terdapat massa aksi yang terkena pukulan di bagian mata, diinjak, ditendang, dan dua orang perempuan Papua mengalami pelecehan seksual," tulis tim advokasi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021) malam.

Berdasarkan keterangan tim advokasi, massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan berbagai elemen masyarakat sipil tiba di depan Gedung Kedubes AS, Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Aksi itu dilakukan untuk menuntut pembatalan New York Agreement, pembebasan semua tahanan politik Papua, dan penarikan militer dari Papua.

Saat mereka mulai menyampaikan aspirasi untuk menuntut sejumlah isu terkait Papua, aparat langsung memerintahkan massa aksi untuk membubarkan diri dengan alasan situasi Covid-19.

Menurut tim advokasi, sempat terjadi aksi pelemparan gas air mata di lokasi demo saat polisi membubarkan massa.

"Salah satu massa aksi yang tidak tahan dengan gas air mata dilempar oleh pihak polisi keluar dari mobil dan terluka di bagian kakinya. Sedangkan massa aksi yang lain harus berdesakan di dalam mobil karena pintu terkunci dari luar," ungkapnya.

Menurut tim advokasi, kejadian tersebut adalah pelanggaran terhadap Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Adapun tim advokasi Papua terdiri dari perwakilan Papua itu Kita Michael Himan, perwakilan LBH Jakarta Citra Referandum, perwakilan LBH Masyarakat Nixon Randy, dan perwakilan Kontras, Abimanyu Septiadji.

Selanjutnya tim advokasi juga menilai pembubaran secara paksa dengan cara kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan bentuk pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Selain itu, juga melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Maka dari itu, tim advokasi Papua secara keras mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak dan minta maaf.

"Melakukan tindakan tegas baik secara etik, disiplin, dan pidana atas pelanggaran dan kekerasan fisik, psikis, seksual yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat kepada massa aksi," tegasnya.

Diketahui, pada Kamis (30/9/2021), polisi membubarkan dan menangkap aktivis Papua yang akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Pusat.

Salah satu peserta aksi, Ambrosius Mulait, mengungkapkan bahwa massa aksi yang berjumlah 17 orang langsung diangkut paksa begitu tiba di depan Kedubes AS.

Para peserta unjuk rasa itu baru dilepas pada Jumat (1/10/2021), setelah diperiksa sekitar 18 jam.

"Baru tadi pagi jam 07.45 WIB pagi dibebaskan tanpa ada status apa pun, tidak ada status tersangka," kata Citra Referandum, pengacara dari LBH Jakarta yang ikut mengadvokasi para aktivis yang ditangkap, Jumat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/01/13534811/tim-advokasi-papua-ada-massa-ditendang-hingga-alami-pelecehan-seksual-saat

Terkini Lainnya

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke