Salin Artikel

G30S/TWK, Jalan Panjang 57 Pegawai Berintegritas Disingkirkan KPK...

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal berintegritas akan diberhentikan dengan hormat pada hari ini, Kamis (30/9/2021).

Semuanya diberhentikan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, sebanyak 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK. Namun, dari jumlah itu, hanya 1.274 di antaranya yang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 75 tidak. 

Dari 75 pegawai yang tidak lulus tersebut, 51 di antaranya dinilai merah dan akan diberhentikan dengan hormat.

Dari 51 pegawai tersebut, ada satu pegawai yang memasuki purnatugas per Mei 2021, sehingga pegawai itu tidak ikut diberhentikan dengan hormat.

Sementara itu, ada 24 pegawai lainnya dianggap masih bisa dibina dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara.

Namu, dari 24 pegawai tersebut, hanya 18 orang yang bersedia mengikuti diklat dan lulus menjadi ASN. Dengan begitu, jumlah pegawai yang diberhentikan adalah sebanyak 56 orang.

Pada 30 September 2021 diketahui jumlah pegawai yang tak lolos TWK tersebut bertambah satu orang, sehingga total pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 adalah sebanyak 57 orang.


Alasan memilih 30 September

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, pegawai KPK adalah ASN.

Peralihannya dari pegawai menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.

Batas akhir KPK pegawai KPK harus menjadi ASN adalah 1 November 2021. Namun, KPK memilih 30 september 2021 untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tersebut.

“KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019 itu paling lama dua tahun. Namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Adapun polemik TWK ini berujung pada pengujian materi penyelenggaraan alih status tersebut di dua lembaga peradilan.

Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.

Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai.

“Kenapa baru sekarang? karena kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat karena sebagaimana diketahui permasalahan ini diadukan pada lembaga negara yaitu MA dan MK,” ucap Ghufron.

Istilahkan pemecatan pegawai KPK G30S/TWK

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengistilahkan, pemberhentian pegawai KPK per 30 September 2021 itu sebagai G30S/TWK.

"Hari ini kami dapat SK (surat keputusan) dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! Berlaku 30 September 2021,” kata Giri melalui akun Twitter miliknya, Rabu (15/6/2021). Saat itu, Kompas.com telah mendapat persetujuan Giri untuk mengutip tweet tersebut.

Adapun, peristiwa Gerakan 30 September atau lebih dikenal dengan G30S/PKI menjadi salah satu tragedi kelam dalam sejarah bangsa Indonesia.

Pada 30 September 1965 malam hingga pagi keesokannya, sebanyak tujuh orang perwira TNI dibunuh secara keji.

Mereka dituduh akan melakukan makar terhadap Presiden Pertama RI Soekarno melalui Dewan Jenderal.

Jenazah ketujuh pahlawan revolusi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Menurut Giri, pihak KPK sengaja memilih tanggal 30 September 2021 sebagai hari pemberhentian pegawainya.

KPK, ujar dia, seperti terburu-buru memberhentikan pegawainya yang telah berdedikasi memberantas korupsi puluhan tahun di Tanah Air.

Padahal, belum ada sikap resmi dari presiden Joko Widodo terkait nasib pegawai yang dinonaktifkan akibat TWK Tersebut.

“Layaknya mereka ingin terburu-buru mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan,” ujar Giri.

"Memilih 30 September sebaga sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam," kata dia.

Disalurkan ke instansi lain

Ketua KPK Firli Bahuri pun mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan andil pegawai KPK yang akan diberhentikan tersebut.

Menurut dia, seluruh pegawai itu telah memiliki kontribusi dalam rangka membangun dan memperkuat pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Terima kasih kepada insan KPK yang telah memberikan dedikasi andil dalam rangka membangun dan memperkuat pemberantasan korupsi. Gedung KPK yang ada 16 lantai tidak akan pernah berdiri tanpa jasa satu butir pasir," ujar Firli.

Setelah pemberhentian pegawai KPK, muncul kabar bahwa pegawai-pegawai tersebut nantinya akan disalurkan ke Instansi lain. Awalnya, 56 pegawai itu direncanakan akan disalurkan ke badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut KPK, penyaluran tersebut adalah upaya untuk membantu 56 pegawai tersebut bekerja di tempat lain sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya.

Sebab, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK.

Oleh karenanya, penyaluran kerja tersebut dianggap oleh KPK bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif.


Setelah itu, muncul rencana Kapolri ingin rekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri. Rencana perekrutan itu telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi dan telah disetujui Presiden Joko Widodo.

Listyo menyampaikan, perekrutan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri, khususnya terkait dengan pengembangan tugas di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Pada bagian tersebut, pihaknya membutuhkan tambahan personel untuk mengerjakan sejumlah tugas terkait dengan program pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan strategis lainnya.

Listyo melanjutkan, selain untuk memenuhi kebutuhan organisasi, perekrutan ini juga didasarkan pada pertimbangan rekam jejak para pegawai KPK.

Pengalaman mereka dalam menangani tindak pidana korupsi diyakini dapat memperkuat organisasi kepolisian.

”Kami melihat, terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman di dalam penanganan tipikor, yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini sedang kita kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri,” ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/30/09454691/g30s-twk-jalan-panjang-57-pegawai-berintegritas-disingkirkan-kpk

Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke