Ada sejumlah agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna hari ini. Salah satunya adalah pengambilan keputusan terhadap pemberhentian Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua DPR dan penetapan Lodewijk F Paulus sebagai wakil ketua DPR.
"Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 39 yang mengatur mengenai Tata Cara pemberhentian Pimpinan DPR karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR, maka DPR perlu menetapkan pemberhentian Saudara Azis Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam," kata Puan dalam siaran pers, Kamis.
Setelah ditetapkan, Lodewijk akan langsung dilantik sebagai wakil ketua DPR. Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan rencananya akan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin.
Agenda kedua rapat paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tetang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
“Penetapan RUU APBN 2022 menjadi undang-undang akan didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, kemudian pendapat mini sebagai sikap akhir fraksi, dan hasil Pembicaraan Tingkat I,” kata Puan.
Agenda selanjutnya adalah laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Lalu, rapat paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU inisiatif Baleg tentang Pendidikan Kedokteran dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Setelah itu, DPR akan mengambil keputusan soal perpanjangan waktu terhadap pembahasan tiga RUU, yakni RUU Landas Kontinen, RUU Praktik Psikologi, dan RUU Pelindungan Data Pribadi.
Agenda terakhir adalah pengambilan keputusan penetapan mitra kerja Komisi VII DPR yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/30/08341121/dpr-rapat-paripurna-kamis-ini-bahas-penggantian-azis-syamsuddin-hingga