Fadjroel menegaskan bahwa Jokowi mengutamakan kesopanan dalam ketatanegaraan dengan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait hal ini.
"Jadi Presiden, beliau mengatakan, saya menghormati kesopanan dalam ketatanegaraan. Jadi beliau menghormati putusan yang diambil oleh MK maupun oleh MA," kata Fadjroel di Istana, Selasa (28/9/2021).
Jokowi, kata Fadjroel, tahu betul bahwa KPK merupakan lembaga independen.
Meski berada dalam rumpun eksekutif, lembaga antirasuah itu memiliki wewenang sendiri sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
Independensi serupa juga dimiliki oleh berbagai lembaga negara lainnya seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mereka lembaga otonom dan berhak melaksanakan aktivitas sesuai dengan wewenang mereka yang diberikan oleh UU," ucap Fadjroel.
Terkait munculnya aksi demonstrasi aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesai (BEM SI) di depan Gedung Merah Putih KPK pada Senin (27/9/2021) yang meminta Jokowi turun tangan menyelesaikan polemik TWK KPK, kata Fadjroel, pemerintah mengapresiasinya.
Aksi tersebut menjadi bagian dari kritik yang tumbuh di negara demokrasi.
"Presiden Joko Widodo mengatakan tanpa kritik maka demokrasi kita tidak akan bisa berkembang," ujar Fadjroel.
Namun, sebagaimana yang juga sudah disampaikan Presiden, menurut Fadjroel, kritik harus disampaikan sesuai dengan aturan undang-undang.
"Kita berterima kasih bahwa kritik tetap hidup di dalam masa demokrasi ini. Dan Presiden sudah menyatakan," kata dia.
Adapun KPK akan memberhentikan dengan hormat pegawai yang tak lolos TWK per 30 September 2021. Total pegawai yang bakal diberhentikan berjumlah 56 orang.
Jokowi mengaku tak akan turun tangan menyelesaikan polemik ini karena menghormati proses hukum di MK dan MA.
"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).
Menurut Jokowi, pihak yang berwenang menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Oleh karena itu, ia tidak ingin segala persoalan selalu dilimpahkan atau ditarik-tarik ke dirinya.
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/28/17153741/soal-twk-pegawai-kpk-jubir-jokowi-presiden-hormati-kesopanan-ketatanegaraan