Salin Artikel

Kuasa Hukum ICW dan Fatia Datangi Komnas HAM, Minta Perlindungan Pekerja HAM

Menurut kuasa hukum ICW, Erwin Natosmal Oemar, permintaan itu disampaikan kepada Komnas HAM karena dua peneliti ICW yaitu Egi Primayogha dan Miftachul Choir, juga Fatia merupakan bagian dari pekerja HAM.

Permintaan perlindungan itu disampaikan pada Kamis (23/9/2021).

"Kami meminta perlindungan ke Komnas HAM soal serangan ke human right defenders. Mereka merupakan bagian dari para pekerja HAM yang bekerja untuk kepentingan publik,” ujar Erwin, dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Adapun Egi dan Miftah dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko karena dianggap telah menuduh mantan panglima TNI itu punya hubungan dengan produsen Ivermectin yakni PT Harsen Laboratories.

Erwin menjelaskan, pekerja HAM adalah bagian dari penguatan perlindungan hak asasi di setiap negara, dan diatur dalam sejumlah konvensi internasional.

"Indonesia sebagai negara yang beradab dan melindungi hak asasi warga negaranya wajib melindungi para pekerja HAM," ujar dia.

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan, sejak 2015 Komnas HAM telah memiliki desk khusus untuk melindungi pekerja HAM.

"Oleh karena itu ICW sebagai lembaga yang bekerja untuk hak-hak sosial ekonomi, khususnya korupsi, harus dilindungi aktivitasnya sebagai bagian dari pembela HAM," kata dia.

"Termasuk riset ICW soal kebijakan publik di isu kesehatan di masa pandemi," ujar Erwin.

Adapun laporan itu disampaikan melalui Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga.

Sandrayati mengkonfirmasi kebenaran tentang kedatangan para kuasa hukum yang meminta perlindungan negara.

"Mereka mengajukan untuk dilindungi dalam kapasitas mereka sebagai pembela HAM sebagaimana diatur dalam Perkom Nomor 5 Tahun 2015,” kata Sandrayati.


Diketahui dua peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftachul Choir dilaporkan oleh Moeldoko atas dugaan tindakan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, pada 10 September 2021.

Pelaporan ini menyusul pihak Moeldoko merasa tidak ada jawaban atas tiga somasi yang dilayangkannya.

Sebelumnya Egi menduga Moeldoko punya hubungan dengan produsen Ivermctin, PT Harsen Laboratories.

Kemudian, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dilaporkan oleh Menteri Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Luhut menempuh jalur hukum karena dua somasinya tidak dilakukan oleh Fatia dan Haris.

Dugaan Luhut memiliki hubungan dengan perusahaan penambang Blok Wabu, Intan Jaya, Papua disampaikan Fatia dan Haris melalui akun YouTube pribadi Haris Azhar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/24/20315371/kuasa-hukum-icw-dan-fatia-datangi-komnas-ham-minta-perlindungan-pekerja-ham

Terkini Lainnya

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke