Salin Artikel

DPR Belum Terapkan PeduliLindungi untuk Syarat Masuk, tetapi Kapasitas Tamu Dibatasi

Menurut dia, hingga kini DPR masih memiliki aturan untuk membatasi pengunjung atau kehadiran di Kompleks Parlemen maksimal 20 persen.

"Sama, sekarang masih dibatasi kehadiran di Gedung DPR itu 20 persen. Kemudian harus dipimpin oleh 1 pimpinan, wajib yang hadir. Kemudian yang lainnya itu ikut rapat lewat Zoom (daring)," kata Puan dalam siaran live di akun Instagram @dpr_ri, Jumat (24/9/2021).

Puan mengatakan, pembatasan kunjungan ke DPR tersebut berlaku tidak hanya bagi anggota Dewan maupun staf kompleks parlemen.

Namun, aturan tersebut juga berlaku untuk mitra DPR di komisi-komisi, dalam hal ini pemerintah.

"Begitu juga mitra, mitra itu dari pemerintah. Dari pemerintah juga harus seperti itu posisinya. Jadi memang kehadiran di dalam gedung DPR itu cuma 20 persen," kata dia. 

Kendati demikian, Ketua DPP PDI-P itu mengakui bahwa DPR belum menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk lingkungan Kompleks Parlemen.

Puan beralasan, belum diterapkannya PeduliLindungi itu karena masih banyaknya masyarakat yang hendak masuk Gedung DPR untuk menyampaikan aspirasi.

"Karena belum punya aplikasi itu, kemungkinan masyarakat jadi enggak bisa masuk. Padahal mereka ingin menyampaikan aspirasi, tetapi prokes (protokol kesehatan) tetap kita terapkan ya, pakai masker, pakai hand sanitizer dan lain sebagainya," ucap Puan.

Selain itu, Puan mengatakan bahwa DPR memiliki protokol kesehatan lebih ketat pada rapat-rapat yang dinilai penting di komisi tertentu.

Pada rapat-rapat penting yang berlangsung di komisi itu, kata Puan, para pengunjung wajib telah melakukan swab antigen sebelumnya.

"Harus antigen pada hari H, dilakukan antigen di situ atau sudah memberikan surat, yang menyatakan bahwa hari itu memang negatif," ucap dia. 

Pembatasan kunjungan ke DPR dimulai sejak merebaknya kasus Covid-19 di lingkungan parlemen.

DPR telah menyepakati untuk membatasi tingkat kehadiran rapat di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) hanya 20-25 persen.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (17/6/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/24/18152431/dpr-belum-terapkan-pedulilindungi-untuk-syarat-masuk-tetapi-kapasitas-tamu

Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke