JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Muhammad Taufik pada Kamis (23/9/2021).
Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur CV Hanamas, Marhaini terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 2021-2022.
"Hari ini, pemeriksaan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH (Marhaini) dkk, bertempat di BPKP Provinsi Kalsel," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis.
Selain Sekda, KPK juga memeriksa Kasi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hairiyah dan Kepala Bidang Bina Marga, Rakhmani Nor.
Kemudian, Kepala Bidang Cipta Karya, Abraham Radi, Kasie Ekonomi dan Moneter Syahrul, serta kontraktor di dinas bencana alam Kati dan dua kontraktor lain bernama Upik dan Zakir.
KPK juga memeriksa dua pihak swasta dari PT Dindo Borneo Bratama, Erik dan PT Seroja Indonesia Wiraswasta, Rakhmadi Effendie.
KPK telah menetapkan Marhaini, Direktur CV Kalpataru Fachriadi, dan Kepala Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara, Maliki sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu diamankan bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat, Rabu (15/9/2021) malam.
Keempat orang yang ikut diamankan KPK dalam OTT tersebut yakni PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Khairiah dan mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Latief.
Kemudian, Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Marwoto dan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi bernama Mujib.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.
Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sedangkan, Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/23/13255821/kpk-periksa-sekda-sebagai-saksi-dugaan-suap-pengadaan-barang-di-kabupaten