JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menekankan pentingnya peningkatan literasi digital terhadap perempuan dan anak.
Hal tersebut disampaikan Bintang terkait kasus konten pornografi yang disiarkan melalui media sosial.
"Saya mengajak semua pihak untuk bersinergi dan meningkatkan literasi digital demi menghapus kejahatan online pada perempuan dan anak," kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Selasa (21/9/2021).
Bintang mengatakan, pada era industri 4.0 saat ini penguasaan teknologi sangat penting bagi kehidupan. Namun di sisi lain, hal tersebut juga dapat menimbulkan masalah baru.
Oleh karena itu, literasi digital yang mumpuni pada perempuan dan anak harus dilakukan agar terhindar dari kejahatan daring.
“Perempuan yang memiliki literasi digital akan mampu melindungi diri mereka sendiri di dalam dunia digital dan di masa depan. Saat perempuan menjadi seorang ibu, mereka akan mampu melindungi anak-anak dari pengaruh negatif internet,” kata dia.
Bintang mengatakan, dampak dari keterbukaan informasi yang disertai dengan kurangnya pengawasan orangtua terhadap anak akan berimbas kepada degradasi moral anak.
Dengan demikian, menurut dia, sangat penting memproteksi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial.
“Saya merasa prihatin dengan adanya peristiwa penyalahgunaan konten pornografi melalui aplikasi live streaming yang dilakukan RR, demi memenuhi biaya hidupnya ketika ia tidak memiliki kemampuan. Oleh karenanya, pendidikan menjadi modal utama untuk berada di dunia industri," kata dia.
Diberitakan, seorang selebgram berinisial RR asal Bandung Jawa Barat ditangkap polisi di Denpasar, Bali saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Penangkapan tersebut dilakukan karena RR melakukan siaran langsung dengan menampilkan konten pornografi.
RR diketahui mengeksploitasi dirinya sendiri demi mencari penghasilan untuk kehidupan sehari-harinya di Bali.
Akibat perbuatannya, RR pun dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/21/15483771/menteri-pppa-tekankan-pentingnya-literasi-digital-terhadap-perempuan-dan