Salin Artikel

Vonis M Syahrial Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Atas perbuatannya itu majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum," kata ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis, Senin (20/9/2021) dikutip dari tayangan YouTube KPK RI.

Adapun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Syahrial di vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan hal-hal yang meringankan vonis Syahrial.

"Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” tutur hakim Sa’ad.

Sementara hal-hal yang memperberat vonis Syahrial adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam perkara ini Syahrial dinilai bersalah sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun majelis hakim menjelaskan bahwa Syahrial berkenalan dengan Stepanus Robin atas bantuan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Keduanya bertemu di rumah dinas Azis pada Juni 2020.


Syahrial mengatakan pada Robin bahwa dirinya membutuhkan bantuan agar dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikkan di KPK.

Sebab, Syahrial akan mengikuti Pilkada Tanjungbalai untuk menjadi Wali Kota periode 2021-2026.

Robin lalu menghubungi pengacara Maskur Husain dan sepakat mengajukan permintaan biaya senilai Rp 1,5 miliar.

Syahrial sepakat dengan permintaan itu, dan mulai mengirimkan uang.

Namun, jumlah total uang yang diberikan Syahrial pada Robin dan Maskur adalah Rp 1,695 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/21/08200231/vonis-m-syahrial-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa

Terkini Lainnya

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Nasional
Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Nasional
4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

Nasional
DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

Nasional
Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Nasional
Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Nasional
Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Nasional
Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke