Luhut mengatakan, syarat terbaru masuk ke area bioskop adalah pengunjung dengan kategori kuning dalam aplikasi PeduliLindungi diperbolehkan memasuki bioskop.
Sebelumnya, hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk ke bioskop.
"Dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop," kata Luhut dalam konferensi pers terkait Perpanjangan PPKM Level 2-3 di Jawa-Bali secara virtual, Senin (20/9/2021).
Adapun, warna kuning atau oranye dalam aplikasi PeduliLindungi adalah pengunjung yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.
Kelompok ini diizinkan masuk ke ruang publik setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.
Sebelumnya, hanya pengunjung yang sudah mendapatkan vaksin dua dosis yang boleh masuk ke dalam bioskop, atau kategori Hijau.
Luhut juga mengatakan, bioskop diperbolehkan menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Untuk diketahui, pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona.
Di Jawa-Bali, kebijakan itu diperpanjang selama dua minggu, yakni 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Luhut menyatakan bahwa saat ini di wilayah Jawa dan Bali sudah tidak ada daerah level 4.
"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2," ucapnya.
Meski diperpanjang, dilakukan perubahan aturan pada sejumlah sektor selama masa PPKM.
Luhut menyatakan bahwa perubahan tidak akan dilakukan secara drastis dari aturan sebelumnya.
Selain perubahan kebijakan bioskop, ada juga perubahan aturan terkait pengunjung mal.
Dalam periode kali ini, akan dilakukan uji coba untuk membolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke dalam mal.
Meski PPKM di Jawa dan Bali akan berlaku hingga 4 Oktober 2021, namun pemerintah tetap akan melakukan evaluasi tiap pekan.
Ini berarti pada 27 September akan dilakukan evaluasi terhadap sejumlah perubahan aturan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/18060311/ini-syarat-terbaru-masuk-bioskop-selama-ppkm-jawa-bali-hingga-4-oktober