Salin Artikel

Kemenkes: Positivity Rate RI Capai 4 Persen, Sesuai Standar Aman WHO

Nadia mengatakan, angka tersebut di bawah standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 5 persen.

"Meskipun masih ada 8 provinsi yang masih memiliki angka positivity rate lebih dari 5 persen," kata Nadia dalam konferensi pers melalui kanal YouTube FMB9ID, Rabu (15/9/2021).

Nadia juga mengatakan, tingkat pemeriksaan atau testing rate nasional mencapai 3,57 orang per 1.000 penduduk per pekan.

Angka tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan standar WHO yaitu lebih dari 1 orang per 1.000 penduduk per minggu.

"Seluruh provinsi saat ini telah mencapai standar minimal tersebut dengan beberapa provinsi yang mencatatkan testing rate yang cukup tinggi yaitu Bali, Riau, Kalimantan Timur, DKI Jakarta," ujarnya.

Lebih lanjut, Nadia mengatakan, kasus positif Covid-19 mengalami penurunan 30 persen dalam seminggu terakhir.

Sementara itu, kasus kematian menurun sebesar 23 persen, namun masih terdapat beberapa provinsi yang mengalami peningkatan kasus kematian.

"Angka kasus kematian relatif tinggi yaitu di provinsi Kalimantan Utara, Bangka Belitung, dan DI Yogyakarta," ucap Nadia.

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, positivity rate sejak Rabu (8/9/2021) hingga Rabu (15/9/2021) rata-rata sebesar 3,21 persen. Angka itu didapat dengan pemeriksaan spesimen dengan tes swab PCR, antigen dan tes cepat molekuler. 

Namun jika hanya menghitung pemeriksaan spesimen dengan tes swab PCR, positivity rate sebesar 9,05. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/16/17392521/kemenkes-positivity-rate-ri-capai-4-persen-sesuai-standar-aman-who

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke