Ia pun mengingatkan MPR agar bekerja sesuai mandat rakyat terkait wacana amendemen UUD.
"Ingat, baru tahun lalu kita mengalami masalah dalam pembentukan UU dalam konteks UU Cipta Kerja. Apakah tahun ini akan kembali jadi problem besar? Semestinya tidak terjadi," kata Rivanlee dalam diskusi daring yang disiarkan Youtube Kontras, Rabu (15/9/2021).
Rivanlee pun berpendapat, saat ini sama sekali tidak ada urgensi untuk melakukan amendemen UUD.
Menurutnya, wacana amendemen ini bukan berasal dari desakan publik, melainkan dari Badan Pengkajian MPR.
"Wacana ini justru melompati hasrat publik. MPR harus bergerak atas mandat publik, tapi ini hanya berangkat dari ruang pengkajian MPR, sehingga wacana ini terus muncul dan minim partisipasi publik," ucapnya.
Selain itu, lanjut Rivanlee, rencana untuk mengatur ketentuan tentang Pokok-Pokok Haluan Negara lewat amendemen sebenarnya merupakan sebuah ironi.
Sebab, presiden memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang telah disusun berdasarkan visi dan misi saat pencalonan.
Sementara itu, mayoritas anggota DPR/MPR berasal dari partai koalisi Presiden Joko Widodo.
"Kalau tidak percaya dengan RPJMN berarti tidak percaya denhan visi dan misi presiden atau nawacita Jokowi. Karena RPJMN berangkat dari visi misi capres. Itu hal yang kontradiktif kalau MPR, yang banyak anggota parpol koalisi, justru berdebat perihal keberadaan PPHN," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/15/16143381/amendemen-uud-1945-dikhawatirkan-bakal-minim-partisipasi-publik