Salin Artikel

Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Rusun Nagrak dan Pasar Rumput Ditutup

Menurut Ganip, hal itu dilakukan karena kasus penularan Covid-19 di DKI Jakarta sudah menurun.

“Sejak tanggal 30 Agustus 2021, seiring dengan menurunnya laju penularan Covid di Jakarta, Rusun Nagrak dan Pasar Rumput untuk sementara kita tutup,” kata Ganip dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Ganip menekankan, pemerintah saat ini tengah mengoptimalisasi penggunaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet sebagai tempat isolasi di Jakarta.

Ganip menyebut, persentase keterisian tempat tidur di RSDC Wisma Atlet per tanggal 12 September 2021 berjumlah 7,45 persen.

“Kita optimalkan penggunaan untuk RSDC Wisma Atlet,” ucap dia. 

Jumlah tersebut, kata Ganip, sudah mengalami penurunan pesat apabila dibandingkan pada 30 Juni lalu.

Ia mengungkapkan, pada 30 Juni 2021 menjadi puncak keterisian tempat tidur RSDC Wisma Atlet dengan angka 90,79 persen.

“Akan tetapi dengan kerja keras kita semuanya dan berbagai pihak persentase BOR saat ini sudah turun hingga BOR 7,45 persen,” ujar dia.

Diberitakan sebelumya, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan penambahan 3.779 kasus baru Covid-19 pada Minggu (12/9/2021).

Dengan penambahan itu, hingga Minggu kemarin, jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 4.167.511, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Selain itu, berdasarkan data yang sama, ada penambahan 9.401 kasus sembuh Covid-19, sehingga total kasus sembuh kini 3.918.753.

Kemudian, masih ada pula penambahan kasus kematian akibat Covid-19.

Dalam 24 jam terakhir, dilaporkan ada penambahan 188 kasus kematian, sehingga total pasien Covid-19 meninggal dunia yaitu 138.889 jiwa.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/13/13070721/tempat-isolasi-pasien-covid-19-di-rusun-nagrak-dan-pasar-rumput-ditutup

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke