Salin Artikel

Usai Putusan MA, Presiden Dinilai Berwenang Angkat Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN

Pernyataan itu disampaikan Feri menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan pegawai KPK.

“Kami menyampaikan bahwa pilihan terbaik adalah Presiden menyelesaikan dengan menggunakan kekuatan yang ada dalam dirinya yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020,” jelas Feri pada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

“Dimana Presiden sebagai pimpinan tertinggi PNS, berwenang untuk mengangkat pegawai menjadi PNS termasuk pegawai KPK dalam proses alih status ini,” sambung dia.

PP Nomor 17 tahun 2020 adalah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 3 PP tersebut disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Menurut MA dalam putusannya, gugatan terhadap Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat, karena hasil asesmen TWK bukan kewenangan KPK melainkan pemerintah.

Selain itu secara substansial MA menilai desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

Feri menyebut putusan MA itu tidak berbenturan dengan temuan Komnas HAM dan Ombdusman RI terkait pelaksanaan TWK.

“Karena temuan ombdusman RI dan Komnas HAM itu terkait dengan prosedur pelaksanaan yang bermasalah,” kata dia.

Menurut Feri norma dari suatu peraturan bisa benar, pejabat dan badan tata usaha negara bisa memiliki kewenangan tapi dalam pelaksanaan suatu kebijakan tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang.

“Kita lihat dalam temuan Ombdusman RI dan Komnas HAM terdapat berbagai kesewenang-wenangan dalam berbagai proses TWK dan itu menjadi permasalahan administratif yang harus diselesaikan,” paparnya.

Terakhir Feri menegaskan bahwa putusan MA tidak mengubah fakta bahwa ada tindakan maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK seperti yang ditemukan Ombudsman RI dan Kimnas HAM.

Diketahui MA menolak uji materi yang diajukan pegawai KPK yang tak lolos TWK terkait dengan Perkom Nomor 1 tahun 2021.

Salah satu alasan MA adalah para pegawai tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom tersebut, namun karena hasil asesmen TWK menunjukan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

MA menyatakan Pasal 5 Ayat (4) Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/10/12572301/usai-putusan-ma-presiden-dinilai-berwenang-angkat-pegawai-kpk-tak-lolos-twk

Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke