Salin Artikel

Anggota DPR Desak Pengesahan RUU Pemasyarakatan Dipercepat, Imbas Kebakaran Lapas Tangerang

Dalam hal ini, Adde menyuarakan soal pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan. Kebakaran di Lapas Tangerang, kata dia, harus jadi momentum RUU Pemasyarakatan disahkan segera.

"RUU ini pada periode lalu tinggal pengesahannya saja. Kini RUU Pemasyarakatan pun masuk Prolegnas. Kami harapkan Komisi III DPR RI dan pemerintah segera duduk bersama untuk membahas kembali RUU ini, demi perbaikan Lapas di masa mendatang," kata Adde dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Adde mengatakan, tujuan dari RUU Pemasyarakatan adalah agar isu-isu terkait kelebihan kapasitas, sarana di lapas, dan berbagai persoalan lainnya dapat teratasi dengan baik.

Pemerintah, kata dia, harus mengingat bahwa berbagai persoalan yang ada di lapas adalah berkaitan dengan persoalan kemanusiaan.

"Tentu ini jadi persoalan bersama, tidak bisa ditunda terlalu lama (RUU Pemasyarakatan)," ucapnya.

Ketua Korbid Kesra PP KPPG Golkar ini mengatakan, kebakaran lapas bukanlah kali pertama terjadi di Indonesia.

Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, menurutnya, memperpanjang deretan kasus kebakaran yang pernah terjadi sebelumnya.

"Tahun 2020 saja tercatat sejumlah kasus kebakaran, yakni pertama, kerusuhan dan kebakaran di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara. Kedua, Lapas Purwokerto terbakar. Ketiga, kerusuhan dan kebakaran Lapas Kabanjahe, Sumatera Utara," jelasnya.

Oleh karena itu, Adde menekankan perlunya formulasi strategi mitigasi agar musibah berat seperti kebakaran di Lapas Tangerang tidak terjadi kembali.

"Kita ingin tekankan adanya evaluasi dan formulasi strategi mitigasi agar tidak terulang kembali. Selain itu, persoalan kelebihan kapasitas lapas juga harus menjadi atensi khusus untuk menjamin pemenuhan aspek kemanusiaan, kesehatan dan keselamatan," tegasnya.

Ia secara khusus juga meminta kepolisian mengusut tuntas dan melakukan investigasi menyeluruh penyebab peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga dimintanya bergerak cepat dalam penanganan peristiwa kebakaran, terutama bagi keluarga korban.

"Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar lakukan langkah-langkah cepat dan terukur untuk memastikan evakuasi dan penanganan terbaik bagi korban luka serta pemulihan keluarga korban," tutur Adde.

Terakhir, Adde menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban akibat peristiwa yang merenggut 41 nyawa warga binaan tersebut, dan 81 korban luka lainnya.

Diketahui bersama, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui adanya kelebihan kapasitas dalam lapas tersebut hingga 400 persen.

"Nah, Lapas Tangerang ini overcapacity 400 persen, penghuni ada 2.072 orang, yang terbakar ini adalah Bloc C 2 itu model paviliun-paviliun," kata Yasonna dalam konferensi pers di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu.

Selain itu, lapas juga disebut Yasonna sudah berusia hampir 50 tahun tepatnya dibangun pada 1972.

Oleh karena itu, rentan dugaan sementara bahwa penyebab kebakaran diakibatkan arus pendek listrik. Konsleting listrik, kerap menjadi penyebab kebakaran di lapas-lapas di Indonesia.

Yasonna pun menginstruksikan jajarannya untuk memeriksa lapas-lapas di Indonesia dari segi instalasi listrik dan kelayakan.

"Karena beberapa tempat di lapas-lapas kita, kecuali beberapa tempat oleh karena kerusuhan, pada umumnya karena arus pendek. Itu lapas-lapas lama seperti ini," imbuh Yasonna.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/09/10311121/anggota-dpr-desak-pengesahan-ruu-pemasyarakatan-dipercepat-imbas-kebakaran

Terkini Lainnya

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke