Selama kebijakan tersebut berlaku, restoran/rumah makan, kafe di daerah level 3 dengan lokasi di dalam gedung/toko tertutup pada lokasi tersendiri hanya boleh menerima layanan pesan antar (delivery) atau bungkus (take away), dan tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine-in).
Namun, ketentuan itu dikecualikan bagi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya. Restoran hingga kafe di tiga kota tersebut diperbolehkan melayani dine in terbatas.
"Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Namun demikian, diberlakukan sejumlah aturan pada restoran atau kafe di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya. Aturan itu misalnya kapasitas dine in maksimal 50 persen.
Kemudian, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan.
Lalu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
"Dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," demikian bunyi Inmendagri.
Adapun pada daerah yang menerapkan PPKM level 4 seluruh restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko tertutup pada lokasi tersendiri hanya boleh menerima delivery atau take away, dan tidak diizinkan menerima dine in.
Sementara, di daerah PPKM level 2 restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi dalam gedung/toko tertutup atau mal diizinkan menerima dine in dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Aturan yang sedikit berbeda diterapkan pada restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka.
Di daerah PPKM level 2 dan 3 tempat-tempat tersebut dibolehkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kemudian, satu meja maksimal 2 orang dengan waktu makan paling lama 60 menit.
Sementara, di daerah PPKM level 4 tempat-tempat tersebut diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/07/07584391/kafe-dan-resto-di-dki-bandung-dan-surabaya-boleh-dine-in-maksimal-60-menit