Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa (7/9/2021), dirinci pula aturan mengenai kegiatan olahraga untuk masing-masing level daerah.
Pertama, untuk daerah berstatus level 2, kegiatan olahraga (sarana olahraga yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kedua, untuk daerah berstatus level 3, kegiatan olahraga (sarana olahraga yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Namun, penutupan dikecualikan untuk sejumlah kondisi berikut:
1). kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun, kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
2). fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.
3). masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
4). pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.
5). restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
6). fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.
7). pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.
8). skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
9). fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Ketiga, untuk daerah berstatus level 4, kegiatan olahraga (sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan) ditutup sementara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/07/06563331/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-begini-aturan-kegiatan-olahraga-di-daerah-level
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.