Adapun eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 pada Rabu (2/9/2021).
“Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin.
Selain itu, Amiril diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Didalam putusan juga disebutkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.254.990.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan,” ucap Ali.
Ia mengatakan bahwa apabila Amiril tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperolah kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa.
Kemudian, harta tersebut dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Amiril tidak mampu maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Lebih lanjut, ujar Ali, jaksa eksekusi KPK juga melaksanaan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021 atas nama terpidana Safri.
Safri yang merupakan mantan staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
“Dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/06/22481771/kpk-eksekusi-sespri-dan-stafsus-edhy-prabowo-ke-lapas-sukamiskin