Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, surat keputusan bersama tersebut berisi larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah.
"Ini semua karena penandatanganan bersama Bupati, Kajari, Dandim, Kapolres dan Kepala Kantor Kemenag Sintang tanggal 29 April yang melarang aktivitas Ahmadiyah di Sintang," ujar Beka, dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Beka menuturkan, tak lama setelah penandatanganan surat tersebut, banyak narasi provokasi dan ujaran kebencian yang mengarah ke jemaah Ahmadiyah di media sosial.
Bahkan, narasi provokasi yang tersebar di media sosial merupakan sebuah ajakan untuk berbuat kekerasan kepada jemaah Ahmadiyah.
Terkait penuntasan kasus ini, pihaknya pun meminta kepolisian menyelidiki para provokator di media sosial yang diduga menjadi aktor intelektualis dalam peristiwa tersebut.
"Kami mendorong polisi tak hanya memproses hukum, tapi aktor intelektual yang mengkoordinasi orkestrasi ujaran kebencian di social media," kata Beka.
Setelah mencium adanya eskalasi tersebut, Komnas HAM sendiri langsung mengirim surat kepada pimpinan Pemerintah Kabupaten Sintang pada 13 Agustus 2021.
Dalam surat tersebut, setidaknya ada dua poin yang menjadi pengingat bagi pimpinan daerah Kabupaten Sintang terkait adanya eskalasi terhadap Ahmadiyah.
Pertama, Pemerintah Kabupaten Sintang harus menjaga rasa aman dan damai. Kedua, menjamin hak konstitusional Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia.
"Kami kirim pesan juga tertulis kepada Kapolda (Kalbar), kira-kira poinnya sama. Kapolda responsnya singkat, 'siap diatensi'," kata Beka.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga merusak dan membakar sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021).
Akibatnya, 72 jiwa atau 20 kepala keluarga terpaksa dievakuasi oleh aparat keamanan gabungan. Polisi memastikan tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Setelah itu, ratusan aparat keamanan gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan lokasi perusakan.
"Ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang. Tidak ada korban jiwa. Saat ini gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di lokasi kejadian," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.
Hingga kini, Polda Kalimantan Barat telah mengamankan 10 orang terduga pelaku perusakan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/06/18595441/komnas-ham-sebut-skb-jadi-pemicu-perusakan-rumah-ibadah-ahmadiyah-di-sintang