JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang akan beraktivitas di tempat umum. Aturan ini menjadi upaya pemerintah untuk beradaptasi dengan pandemi.
Kebijakan ini diterapkan secara bertahap, dimulai sebagai syarat untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal, juga sebagai syarat berpergian dengan moda transportasi umum, dan kendaraan pribadi khusus untuk perjalanan domestik.
Dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, masyarakat dapat beraktivas di tempat umum tanpa dihambat para petugas.
Umumnya, sertifikat vaksin Covid-19 akan didapat beberapa hari setelah peserta melakukan vaksin.
"Kalau tidak masalah, tiga sampai empat hari paling lama," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Sertifikat tersebut akan diperoleh oleh peserta melalui SMS dari 1199 yang berisi tautan sertifikat vaksin Covid-19.
Jika tidak mendapat SMS, Nadia mengatakan bahwa peserta bisa mengecek sertifikat vaksinnya secara langsung melalui laman atau aplikasi PeduliLindungi.
Melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi peserta juga dapat mendownload atau mengunduh sertifikat vaksinnya.
Cara download sertifikat vaksin
Melalui situs Pedulilindungi.id:
Melalui aplikasi PeduliLindungi:
Cara perbaiki data yang salah
Jika ditemukan kesalahan data pada sertifikat vaksin Covid-19, maka sebaiknya Anda segera memperbaikinya.
Kementerian Kesehatan melalui Twitter resminya @KemenkesRI menjelaskan cara memperbaiki data yang salah yang terdapat di sertifikat vaksin Covid-19. Caranya dengan mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
Email dikirim dengan format nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor handphone.
Agar bisa langsung diproses, Kemenkes mengimbau Anda untuk menuliskan biodata secara lengkap dengan melampirkan foto selfie dengan KTP serta menjelaskan keluhan yang dialami secara rinci.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/03/17254711/cara-download-sertifikat-vaksin-covid-19-di-pedulilindungi