Salin Artikel

Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang akan beraktivitas di tempat umum. Aturan ini menjadi upaya pemerintah untuk beradaptasi dengan pandemi.

Kebijakan ini diterapkan secara bertahap, dimulai sebagai syarat untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal, juga sebagai syarat berpergian dengan moda transportasi umum, dan kendaraan pribadi khusus untuk perjalanan domestik.

Dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, masyarakat dapat beraktivas di tempat umum tanpa dihambat para petugas. 

Umumnya, sertifikat vaksin Covid-19 akan didapat beberapa hari setelah peserta melakukan vaksin.

"Kalau tidak masalah, tiga sampai empat hari paling lama," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Sertifikat tersebut akan diperoleh oleh peserta melalui SMS dari 1199 yang berisi tautan sertifikat vaksin Covid-19.

Jika tidak mendapat SMS, Nadia mengatakan bahwa peserta bisa mengecek sertifikat vaksinnya secara langsung melalui laman atau aplikasi PeduliLindungi.

Melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi peserta juga dapat mendownload atau mengunduh sertifikat vaksinnya.

Cara download sertifikat vaksin

Melalui situs Pedulilindungi.id:

  • Buka website https://www.pedulilindungi.id/

  • Klik tombol "Login/Register" yang terdapat di pojok kanan atas website Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)

  • Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan

  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan

  • Setelah login, klik menu profil yang berada di pojok kanan atas

  • Lalu klik "Sertifikat Vaksin"

  • Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua

  • Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi

  • Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.

Melalui aplikasi PeduliLindungi:

  • Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store

  • Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera

  • Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)

  • Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan

  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan

  • Setelah berhasil login, klik menu profil yang ada di pojok kanan atas

  • Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"

  • Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua

  • Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi

    Cara perbaiki data yang salah

    Jika ditemukan kesalahan data pada sertifikat vaksin Covid-19, maka sebaiknya Anda segera memperbaikinya.

    Kementerian Kesehatan melalui Twitter resminya @KemenkesRI menjelaskan cara memperbaiki data yang salah yang terdapat di sertifikat vaksin Covid-19. Caranya dengan mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

    Email dikirim dengan format nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor handphone.

    Agar bisa langsung diproses, Kemenkes mengimbau Anda untuk menuliskan biodata secara lengkap dengan melampirkan foto selfie dengan KTP serta menjelaskan keluhan yang dialami secara rinci.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/03/17254711/cara-download-sertifikat-vaksin-covid-19-di-pedulilindungi

Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke