Salin Artikel

Pemerintah Diminta Ajukan Draf Ratifikasi Konvensi Perlindungan dari Penghilangan Paksa

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta pemerintah segera mengajukan draf rancangan undang-undang (RUU) terkait ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

“Sekali lagi (pemerintah) jangan lama-lama, bolanya jangan di otak-atik dekat kotak penaltinya eksekutif, segera saja lempar ke depan supaya bisa sampai ke parlemen, supaya bisa segera kita siapkan,” ujar Hinca, dalam diskusi yang diadakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), secara virtual, Senin (30/8/2021).

Hingga saat ini, RUU tersebut belum masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka lima tahunan dan Prolegnas tahun 2021.

Penyebabnya, DPR belum menerima draf RUU dari pemerintah. Meski demikian Hinca mengatakan, RUU masih tetap dapat dibahas untuk segera disahkan.

DPR atau Presiden masih bisa mengajukan RUU untuk dibahas meski tidak masuk Prolegnas, sepanjang menjadi urgensi bersama. Hal ini berdasarkan Pasal 114 Ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI,

“Kalau pun tidak masuk top prioritas pada Prolegnas tahun 2021, karena juga tidak masuk dalam (Prolegnas) lima tahunan, tapi sepanjang ada urgensinya secara nasional tentu bisa. Maka harus dan bisa dibicarakan bersama untuk disetujui,” kata Hinca.

Selain itu Hinca berpandangan, ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa harus segera dibahas dan disahkan.

Ia menilai, ratifikasi itu untuk menjamin tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait penghilangan paksa di masa yang akan datang.

“Dengan hukum positif yang mumpuni masyarakat akan terlindungi dari rasa takut,” kata Hinca.

Menurut Hinca, proses ratifikasi telah berjalan sejak 2009 pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia berharap di era Presiden Joko Widodo RUU itu bisa segera disahkan.

“RUU ini harus kita miliki segera sebagai hadiah terbaik 76 tahun Indonesia merdeka. Biarkan Pak SBY yang memulai dan Pak Jokowi yang menggenapi,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil jajak pendapat Litbang Kompas, mayoritas responden ingin pemerintah segera meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Orang dari Penghilangan Paksa.

Dikutip dari Harian Kompas, Senin (30/8/2021), 76 persen responden menyatakan setuju jika pemerintah segera melakukan ratifikasi, sementara 10,5 persen tidak setuju, dan 13,5 persen menyatakan tidak tahu.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengajak seluruh negara untuk memerangi impunitas pada kejahatan penghilangan paksa dan menjamin hak semua orang dari kejahatan penghilangan paksa melalui Konvensi Internasional perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (CPED).

Menurut peneliti Litbang Kompas Arita Nugraheni, sebagian besar responden dalam jajak pendapat berharap negara segera ikut meratifikasi CPED demi menghadirkan jaminan pada setiap orang atas hak dilindungi dari penghilangan paksa.

Adapun CPED diinisiasi pada 20 Desember 2006 di New York, Amerika Serikat. Saat ini Indonesia baru menandatangani perjanjian tersebut, tetapi belum melakukan ratifikasi.

Dengan demikian, Indonesia berkomitmen mengambil langkah perlindungan hak semua orang dari penghilangan paksa, tapi tidak terikat secara hukum.

Tercatat sampai 27 Agustus 2021, ada 64 negara sudah meratifikasi konvensi tersebut. Sudan merupakan negara terakhir yang melakukan proses ratifikasi. Sementara di kawasan Asia Tenggara hanya Kamboja yang sudah melakukan ratifikasi pada 2013.

Permintaan agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa telah disampaikan DPR melalui rekomendasi pansus pada 2009.

Rekomendasi itu terkait kasus penculikan dan penghilangan aktivis 1997-1998. Komnas HAM menyatakan terdapat dugaan pelanggaran HAM berat dalam bentuk pembunuhan, perampasan dan penghilangan secara paksa terhadap penduduk sipil.

Pansus Orang Hilang DPR juga merekomendasikan Presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc dan melakukan pencarian terhadap 13 orang yang dinyatakan hilang. Kemudian, rehabilitasi dan pemberian kompensasi terhadap keluarga korban.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/30/15151681/pemerintah-diminta-ajukan-draf-ratifikasi-konvensi-perlindungan-dari

Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke