Salin Artikel

Ketika Kepala Daerah Mematok Tarif Jenazah

Hari ini
Aku miris menatap media-media.
Mereka tak pernah berhenti menyiarkan kabar terdepan dan terpanas.
Setiap detik kabar tentang mereka yang korupsi.
Korupsi.
Iya korupsi uang negara.

Ingin rasanya aku menjerit
Menjerit kecewa karna mereka
Mereka yang tak amanah lagi
Mereka yang telah melukai hati rakyatnya.
Mereka yang hanya ingin menimbun harta.
Mereka kepala daerah kita.

Hei para ketua daerah
Ingatkah engkau?
Masih banyak rakyatmu yang tak mampu membeli nasi hari ini.
Masih banyak rakyatmu yang hanya berpenghasilan sedikit.
Sadarkah itu?
Sadarkah?

Tapi kenapa engkau melupakan semua itu?
Seolah-olah rakyatmu sudah lebih dari cukup.
Ketahuilah!
Ribuan rakyat menangis karna ulahmu.

Ulahmu yang menimbulkan dampak besar pada negara ini.
Kembalilah ke niat awalmu.
Menjadi pemimpin untuk rakyatmu.

(Teruntuk Kepala Daerah – Endah Wahyu Sugiarti)

SAAT Endah Wahyu Sugiharti menulis puisi ini pada 2017, wabah Corona maha dahsyat ini belum datang.

Semoga penulis puisi Teruntuk Kepala Daerah ini akan menulis puisi kembali tentang kepala daerah yang mendapat honor dari pemakaman jenazah.

Betapa mulianya sebenarnya para pejabat di Kabupaten Jember, Jawa Timur ini. Mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah, Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik semuanya terlibat dalam tim pemakaman jenazah terpapar Covid-19.

Hanya saja, kemuliaan itu ada tarifnya. Untuk setiap jenazah Covid, masing-masing pejabat tersebut mendapat honorarium Rp 100.000.

Jika ada warga Kabupaten Jember yang terpapar Covid dan akhirnya meninggal dunia, mereka otomatis mendapat honor itu. Tugas mereka hanya memonitor saja.

Sama sekali tidak terlibat mengurus jenazah, seperti terlibat dalam pemulasaraan jenazah atau turun ke liang lahat menurunkan jenazah dengan mengenakan baju hazmat.

Kasus yang memalukan dan tidak tahu malu ini terungkap setelah anggota panitia khusus Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menemukan penerimaan honor untuk masing-masing pejabat sebesar Rp 70,5 juta sebagai anggota tim pemakaman jenazah Covid.

Total honor yang diterima oleh empat pejabat ini Rp 282 juta. Padahal sebagai bupati dan pejabat daerah, mereka sudah mendapatkan gaji dan tunjangandi luar gaji (Kompas.com, 26 Agustus 2021).

Seperti argometer dalam kendaraan taksi yang besaran tarifnya bertambah seiring dengan pemakaian kendaraan yang diukur berdasar jarak tempuh, penghonoran tim pemakaman jenazah Covid di Jember juga identik.

Setiap ada penambahan jumlah penderita Covid di Jember yang wafat, tentu besaran honor tim pemakaman jenazah akan bertambah.

Menurut data Satgas Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga tanggal 27 Agustus 2021, sudah 1.342 warga Jember yang wafat karena terpapar Covid sejak pandemi terjadi.

Keputusan yang menguntungkan

Banyak kejanggalan yang ditemui dalam kasus Bupati Jember yang mendapatkan honor sebagai tim pemakaman. Mulai dari keluarnya legalitas pengeluaran pendanaan, pemanfaatan celah kebencanaan, etika serta ketidakpatutan yang dilakukan aparatur negara.

Keluarnya Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/107/1.21/2021 tertanggal 30 Maret 2021 tentang Struktur Tim Pemakaman yang dikeluarkan bupati dan yang menerima kewajiban dan hak bupati juga, ibaratnya “jeruk” makan “jeruk”.

Ringkasnya, bupati mengeluarkan surat keputusan untuk mendapakan honorarium dari surat keputusan yang dibuatnya sendiri.

Patut diduga, aspek legalitas ini sangat lemah dan cacat hukum. Saya pernah berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mendiang Prof Hamid Atamimi yang mengampu mata kuliah Hukum Perundang-Undangan selalu berpesan ke anak didiknya untuk selalu berpijak kepada kemanfaatan sosial dan kepentingan umum selain aspek juridis formal dalam pembentukkan perundang-undangan termasuk peraturan.

Harus diakui, pandemi yang tidak pasti kapan berakhirnya ini membuat anggaran pendapatan dan belanja negara termasuk daerah mengalami pergeseran.

Istilah dari Kementerian Keuangan adalah refocusing yakni mengalihkan sebagian pendanaan kedinasan untuk penanggulangan pandemi.

Untuk menanggulangi penanganan bencana termasuk pandemi yang sejak awal tidak bisa diprediksikan kapan berakhirnya, para kepala daerah memanfaatkan celah dari pos anggaran belanja tidak terduga.

Sudah jamak dilakukan, para kepala daerah bersama aparatnya yang “kreatif” dalam membuat kegiatan berusaha maksimal untuk menghabiskan anggaran pendapatan dan belanja daerah agar tidak terjadi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA).

Jika APBD suatu daerah mencapai Rp 4 triliun misalnya, maka aparat akan sigap dan “gercep” alias gerak cepat menurut istilah anak muda sekarang, untuk menghabiskan semua anggaran yang ada.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2021, tercatat anggaran belanja sebesar Rp 4,4 triliun dan anggaran pendapatan senilai Rp 3,6 tiliun serta pembiayaan sebesar Rp 740 miliar.

Sementara,untuk belanja operasional sebanyak Rp 3,1 triliun, belanja modal Rp 703 miliar, belanja tidak terduga Rp 21,1 miliar dan belanja transfer Rp 522 miliar.

Pendapatan Kabupaten Jember berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 716 miliar, pendapatan transfer Rp 2 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 202 miliar (Antaranews.com, 6 April 2021).

Dari aspek etika, kasus Bupati Jember yang memberi honor dirinya sendiri terlebih dari kemalangan yang diderita warga daerahnya sendiri sungguh tidak pantas.

Andai ahli filsafat Adam Smith masih hidup dan sempat bertandang ke Jember saat ini, tentu akan menemukan nilai-nilai “kepantasan” baru versi Bupati Jember.

Adam Smith dalam bukunya The Theory of Moral Sentiment menyebut bahwa setiap orang dapat bertindak atau dapat diharapkan bertindak sesuai dengan kepantasan.

Tindakan yang pantas tersebut didorong oleh semacam rasa-merasa (simpati) dari perspektif seorang penonton yang tak berpihak (impartial spectator).

Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember menjelaskan angka kemiskinan di 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,84 persen dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2019 jumlah penduduk miskin Kabupaten Jember sebesar 226,57 ribu jiwa, sementara pada 2020 meningkat menjadi 247,99 ribu.

Jika faktor pandemi sangat berpengaruh langsung terhadap ketahanan ekonomi warga maka bisa dipastikan angka kemiskinan di 2021 akan semakin membesar lagi (Republika.co.id, 10 Januari 2021).

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021 seharusnya menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam penggunaan anggaran yang bersifat produktif dan menyentuh aspek kepentingan publik.

Jika terjadi penyimpangan penggunaan anggaran maka gubernur berwenang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

Cabut SK Bupati dan kembalikan dana

Mengingat kasus Bupati Jember yang menghonori dirinya sendiri untuk urusan kemalangan warganya sendiri telah menyita perhatian publik dan menjadi polemik yang memalukan di saat warga tengah menderita, dengan pertimbangan nurani terdalam sebaiknya surat keputusan yang “konyol” itu dicabut saja.

Dana yang sudah terbayarkan harus dikembalikan ke kas keuangan daerah. Andai Bupati Jember tetap nekat mematok tarif Rp 100 ribu untuk setiap jenazah korban Covid bagi honor untuk pribadi dan kelompoknya, maka DPRD Jember harus menggunakan segala hak politik yang dimilikinya untuk menghentikan kebijakan Bupati tersebut.

Kasus Jember hendaknya menjadi pelajaran penting ketika legacy kepemimpinan tidak harus meninggalkan keberhasilan bangunan fisik semata dan angka-angka indikator kesuksesan yang bisa dipoles.

Legacy kepemimpinan yang abadi adalah pada leadership yang menjadi suri teladan bagi generasi selanjutnya.

“Lakukan kebaikan untuk orang lain, bahkan ketika mereka tidak melakukan kebaikan bagi Anda; orang lain tentu akan berbuat baik kepada Anda. Jika masih ada rasa malu dan takut di hati seseorang untuk berbuat baik, pasti tidak akan ada kemajuan sama sekali.” (Penyambung Lidah Rakyat – Bung Karno)

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/28/18034321/ketika-kepala-daerah-mematok-tarif-jenazah

Terkini Lainnya

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke