Salin Artikel

12 Daerah Diminta Pertimbangkan soal Larangan Belajar Tatap Muka Terbatas

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta daerah dengan kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 mempersiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Hetifah mengatakan, pelarangan tanpa langkah konkret persiapan PTM terbatas menunjukkan pemerintah daerah kurang menyadari dampak buruk dari pembelajaran jarak jauh yang berkepanjangan.

"Khususnya di daerah pedalaman dan terpencil yang belum terakses internet secara memadai," kata Hetifah saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).

Oleh sebab itu, Hetifah meminta pemda memastikan daftar periksa di satuan pendidikan apakah sudah sesuai dengan SKB 4 Menteri serta mempercepat vaksinasi bagi pendidik dan peserta didik.

Politisi Partai Golkar itu juga mendorong sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di daerah PPKM level 1-3 segera memulai PTM terbatas.

"Tidak usah menunggu seluruh kabupaten kota di provinsi terkait memasuki level PPKM 1-3 baru pemprov mengizinkan PTM," ujar dia.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi X, Senin (23/8/2021), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan, ada 12 daerah yang masih melarang PTM terbatas. Padahal, ke-12 daerah tersebut berada di wilayah yang masuk kategori PPKM level 1-3.

"Bapak Ibu anggota Komisi X tolong bantuannya, ada beberapa daerah yang masih melarang PTM terbatas, dilarang oleh pemdanya, padahal sudah jelas mereka harus mulai melakukannya," kata Nadiem.

Nadiem menuturkan, pelarangan PTM terbatas masih terdapat di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Kota Serang, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Waykanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang Bawang, dan Kabupaten Mesuji.

Nadiem menjelaskan, ketentuan soal PTM terbatas masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diteken pada April 2021.

Ia menyebutkan, daerah dengan kategori PPKM Level 4 dilarang menggelar PTM. Sedangkan daerah PPKM Level 1-3 dapat menyelenggarakan PTM terbatas sebagaimana diatur dalam SKB 4 Menteri.

Menurut Nadiem, 63 persen sekolah di Indonesia berada wilayah PPKM Level 1-3 sehingga sudah bisa menggelar PTM terbatas.

Namun, data Kemendikbudristek pada 14 Agustus 202 menunjukkan baru ada 26 persen sekolah yang mengadakan PTM terbatas.

"Bayangkan, sekarang ini 63 persen harusnya tatap muka, tapi baru 26 persen. Jadi ini kita harus gorong royong ramai-ramai kita turun dan mendorong sekolah-sekolah kita untuk melaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Nadiem.

Ia menambahkan, berdasarkan survei yang dilakukan pada jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar-Menengah di bawah Kemendikbudristek, terungkap bahwa kendala terbesar pelaksanaan PTM terbatas adalah belum diterbitkannya izin oleh pemerintah daerah/satuan tugas penangan Covid-19 di daerah.

"Hampir semuanya alasan kenapa area-area yang harus buka itu tidak buka, itu selalu jawabannya mayoritas sama, pemda atau satgas Covid-19 wilayah setempat belum mengizinkan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem.

Sementara, alasan lainnya yakni orangtua belum mengizinkan PTM terbatas dan sebagian besar guru belum mendapatkan vaksin.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/26/18330631/12-daerah-diminta-pertimbangkan-soal-larangan-belajar-tatap-muka-terbatas

Terkini Lainnya

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke