Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Muhammad Kece resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam. Masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
Muhammad Kece ditangkap di persembunyiannya di Bali pada 24 Agustus 2021 malam. Ia ditangkap setelah video siaran ceramah di akun YouTube-nya viral.
Dalam video tersebut, Muhammad Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan agama.
Seorang warga melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Muhammad Kece dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/26/09511591/youtuber-muhammad-kece-ditahan-di-rutan-bareskrim-polri