Selama PPKM diberlakukan, daerah yang berstatus level 4 harus menerapkan aturan bahwa warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya menerapkan waktu makan maksimal 30 menit.
Selain itu, warung makan dibatasi hanya menerima pengunjung di tempat maksimal 3 orang dengan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (23/8/2021).
Sementara itu, daerah yang berstatus level 3 diatur bahwa warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya hanya menerima pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
Adapun, ketentuan waktu makan di tempat dan jam operasionalnya sama seperti daerah level 4.
Kemudian, daerah di level 2 diatur bahwa warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya bisa menerima pengunjung maksimal 50 persen.
Untuk ketentuan waktu makan tetap 30 menit dan jam operasi sama seperti daerah level 3-4 yaitu sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Nantinya, pengaturan teknis akan diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Sebelumnya diberitakan, PPKM kembali diperpanjang untuk menekan penyebaran virus corona.
Namun, kebijakan kali ini terdapat penurunan level PPKM untuk sejumlah daerah terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Keputusan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Senin (23/8/2021).
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang turun ke level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.
Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/09575451/ppkm-jawa-bali-aturan-di-warung-makan-tetap-30-menit-dan-pengunjung-dine-in