Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (23/8/2021).
Berbeda dengan daerah berstatus level 4, daerah yang masuk kategori PPKM level 3 diperbolehkan.
Namun, resepsi pernikahan diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara di daerah level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Rincian daerah
Berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, terdapat 51 daerah dengan status level 4.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/09114921/resepsi-pernikahan-di-wilayah-ppkm-level-4-di-jawa-bali-ditiadakan-level-2-3