Salin Artikel

Hakim Sebut Juliari Serahkan Uang untuk Hotma Sitompul dan Ketua DPC PDI-P Kendal

Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Adapun uang tersebut awalnya diterima oleh Juliari Batubara sejumlah Rp 5.406.250.000. Dari uang tersebut Juliari kemudian memberikan Rp 3 miliar pada Hotma Sitompul.

"Atas perintah terdakwa diserahkan oleh saksi Adi Wahyono melalui saksi Go Erwin yang diserahkan pada saksi Muhammad Ikhsan untuk kemudian diberikan pada saksi Hotma Sitompul pada bulan Agustus, September dalam dua tahap," tutur anggota majelis hakim Yusuf Pranowo.

Menurut majelis hakim uang Rp 3 miliar itu digunakan untuk membayar jasa Hotma Sitompul terkait dengan penanganan kasus kekerasan anak yang dihadapi oleh Kementerian Sosial.

Selanjutnya, majelis hakim menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima uang Rp 2 miliar di Bandara Halim pada bulan November tahun 2020 dari Adi Wahyono atas perintah Juliari yang kemudian dititipkan pada ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso.

Juliari lalu memberikan Rp uang Rp 508.800.000 yang diserahkan oleh Kukuh Ari Wibowo pada Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.

"Sebagian uang tersebet sejumlah 48.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 508.000.800 diserahkan oleh saksi Kukuh Ari Wibowo pada Ahmad Suyuti selaku Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kendal untuk kepentingan Dapil terdakwa di Kabupaten Kendal," ujar hakim Yusuf.

Sebelumnya, Hotma membantah telah menerima uang Rp 3 miliar tersebut. Bantahan itu ia sampaikan saat dihadirkan menjadi saksi dalam video conference, Senin (21/6/2021) lalu.

Hotma menyebut dirinya tidak pernah menerima uang tersebut. Dia justru mendengar kabar penerimaan uang itu saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi.

Ia mengatakan bahwa penerimaan honor sejumlah Rp 10 juta sampai Rp 11 juta dan itu dikembalikan kepada pihak Kemensos.

"Honor saya Rp 10 juta atau Rp 11 juta dan anak buah saya Rp 2 juta, semua kami kembalikan," ucap Hotma dalam persidangan kala itu.


Sedangkan, Ahmad Suyuti mengaku menerima uang sebesar Rp 508 juta dari eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Uang tersebut diberikan oleh tim teknis dari pihak Juliari yakni Kukuh Ary Wibowo.

"Ada titipan dari Pak Menteri, Pak Juliari Batubara jumlahnya agak banyak sekitar Rp500-an juta dalam bentuk dolar Singapura, yaitu 48.000 dollar Singapura," kata Suyuti dalam persidangan tipikor, seperti dilansir dari Antara, Senin (14/6/2021).

"Setara Rp 508,8 juta," ujar dia.

Diketahui dalam perkara ini majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 12 dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari juga divonis pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

Majelis hakim menilai Juliari secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama sesuai dengan dakwaan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim meyakini atas perbuatannya melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek itu Juliari terbukti mengumpulkan total Rp 32,48 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/18302041/hakim-sebut-juliari-serahkan-uang-untuk-hotma-sitompul-dan-ketua-dpc-pdi-p

Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke