Salin Artikel

Hal yang Beratkan Vonis Juliari, Ibarat Lempar Batu Sembunyi Tangan

Ketua majelis hakim Muhammad Damis mengatakan, ada dua hal yang memberatkan vonis politikus PDI-P tersebut.

Pertama, Juliari disebut tidak mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Hakim Damis bahkan menyebut sikap Juliari tersebut tidak kesatria.

“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lembar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” kata hakim Damis dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Kemudian, hakim Damis mengatakan, hal kedua yang memberatkan putusan adalah tindakan korupsi Juliari dilaksanakan saat Indonesia sedang mengalami kondisi darurat wabah bencana non alam pandemi Covid-19.

Majelis hakim juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan vonis pada Juliari Batubara.

Hakim Damis menyebut hal yang meringankan adalah Juliari belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.

Kemudian, Juliari telah mendapatkan cacian dan hinaan dari masyarakat padahal ia belum dinyatakan bersalah.

“Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap,” kata dia.

Alasan terakhir yang meringankan Juliari, kata hakim Damis, yakni sikapnya yang tertib dan selalu tepat waktu dalam menghadiri persidangan.

“Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” kata hakim Damis.

Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Juliari Batubara.

Juliari disebut terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun putusan hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang meminta Juliari divonis 11 tahun penjara.

Juliari juga diwajibkan untuk membayar pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Juliari dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut pada pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa Juliari terbukti telah menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar dari total uang hasil korupsi tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/15365831/hal-yang-beratkan-vonis-juliari-ibarat-lempar-batu-sembunyi-tangan

Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke