Salin Artikel

PPATK Pantau Aliran Dana Aktivitas Organisasi Teroris di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya mendukung penuh pemberantasan terorisme di Indonesia melalui pemantauan aliran dana.

Dia menegaskan, PPTAK sebagai lembaga negara harus proaktif terhadap situasi kondisi yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk terkait isu aksi terorisme.

"PPATK siap memberikan dukungan penuh dalam mencegah dan memberantas berbagai aktivitas organisasi terorisme di Indonesia melalui pemantauan aliran dana. Mengingat saat ini terorisme menjadi salah satu isu global terkait aksinya yang menciptakan teror dan meresahkan warga dunia," kata Dian dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Dian mengungkapkan, PPATK terus bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait untuk bertukar informasi guna melakukan penelusuran dana yang berpotensi mengarah kepada pendanaan kelompok terorisme.

Lembaga yang rutin berkoordinasi dengan PPATK di antaranya, Polri, BNPT, dan BIN.

"Sinergi lintas lembaga seperti ini sangat mutlak dibutuhkan dalam upaya untuk mengantisipasi segala kegiatan yang berpotensi mengarah pada aktivitas terorisme," ucapnya.

Berdasarkan hasil penilaian risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme tahun 2021, negara yang berisiko tinggi menjadi indikasi sumber pendanaan dan penyaluran dana terorisme yang masuk dan keluar Indonesia adalah negara-negara yang sedang mengalami gangguan keamanan serius dan daerah konflik.

Menurut Dian, jaringan teroris bisa mendapatkan dana dari cara-cara legal atau ilegal, baik melalui penggalangan dana yang sifatnya digital, transfer, maupun melalui penggalangan dana tunai seperti sumbangan dan kotak amal.

"Metode pendanaan terorisme yang dilakukan dapat lewat penggunaan perusahaan, perdagangan obat-obat terlarang, aset virtual, pinjaman online, dan aktivitas kelompok kriminal bersenjata," jelasnya.

Data statistik Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) periode 2016 hingga Mei 2021 menunjukkan, ada 4.093 LTKM terkait pendanaan terorisme dan 172 hasil analisis dan informasi terkait pendanaan terorisme yang disampaikan kepada piha-pihak yang terkait.

Dian mengatakan, pendanaan terorisme ini memerlukan sebuah pendekatan yang agak berbeda dibandingkan dengan pencucian uang seperti jumlah nominalnya yang cenderung dipecah.

"Sehingga dalam pengungkapannya perlu pendalaman lebih yang membutuhkan peran dari kawan-kawan kepolisian, BIN, dan lembaga lainnya agar lebih jelas," ujar Dian.

Dian pun mengusulkan agar UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan direvisi.

Hal ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas atas penggalangan donasi dan bantuan dari masyarakat.

"Hal tersebut dapat pula mencegah terjadinya polemik di masyarakat terkait sumbangan-sumbangan yang dihimpun oleh pribadi atau perseorangan," tuturnya.

Selain itu, kata Dian, perlu ada audit terhadap individu dan atau entitas yang melakukan penggalangan donasi untuk domestik maupun luar negeri.

Menurutnya, perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut terhadap pihak penerima donasi yang berada di luar negeri. Dalam hal ini dibutuhkan peran Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dian pun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika memberikan atau menerima sumbangan kepada atau dari lembaga amal.

"Masyarakat perlu lebih berhati-hati dan lebih cermat dalam memberikan maupun menerima sumbangan atau amal. Harus tahu siapa yang memberi dan siapa yang menerima," kata Dian.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/15165021/ppatk-pantau-aliran-dana-aktivitas-organisasi-teroris-di-indonesia

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke