Juliari merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Berikut catatan menarik selama persidangan Juliari Batubara yang dirangkum Kompas.com:
1. Tak tahu ada pungutan fee
Juliari Batubara mengaku tidak mengetahui adanya pungutan fee senilai Rp 10.000 dari setiap vendor terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Ia menegaskan bahwa dirinya mengetahui hal itu saat kasus dugaan korupsi bansos ini bergulir di Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya baru tahu ada kasus ini, sebelumnya tidak pernah Pak," kata Juliari saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Juliari pun menegaskan bahwa selama proses pengadaan bansos, dirinya tidak pernah menerima laporan adanya pungutan fee untuk pengadaan bansos.
Politikus PDI Perjuangan ini juga membantah bahwa menitipkan vendor dalam pengadaan bansos Covid-19.
Juliari pun mengaku juga selalu mengarahkan setiap vendor yang akan ikut pengadaan paket bansos untuk menghubungi pihak-pihak yang menangani urusan bansos.
"Saya pernah sampaikan agar BUMN atau BUMD dan mereka yang miliki koordinasi bisnis tak terlalu jauh dari pekerjaan tersebut agar diberikan kesempatan," kata Juliari.
"Kalau lain-lain biasanya hubungi saya lewat WhatsApp, saya sampaikan agar mereka datang langsung ke Kemensos dan silakan saja hubungan sama pihak terkait," ucap dia.
2. Tak pernah perintahkan pungut fee
Juliari juga mengaku tidak pernah meminta anak buahnya untuk memungut biaya fee pada berbagai perusahaan vendor penyedia paket bansos Covid-19.
Hal itu dinyatakan saat menjawab pertanyaan jaksa terkait permintaannya kepada mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono.
"Apakah terdakwa juga memberikan arahan atau perintah instruksi pada Adi Wahyono adanya memungut uang, sejumlah uang dari penyedia yang sudah ditunjuk?," tanya tanya jaksa pada Juliari dalam persidangan, Senin (19/7/2021).
"Tidak pernah pak jaksa," jawab Juliari.
Juliari menyebut dirinya hanya mengetahui bahwa kemampuan finansial perusahaan menjadi salah satu syarat menjadi vendor penyedia paket bansos.
"Apa saudara tahu persyaratan lainnya selain mau dan sanggup sebagai penyedia (vendor bansos)?,"
"Yang saya ingat adalah persyaratan dari sisi finansial ya, kemampuan finansial," jawab Juliari.
3. Tak paham tata kelola keuangan negara
Dalam persidangan, Juliari pun mengaku tak tahu soal tata kelola keuangan negara ketika masih menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).
Hal itu diungkapkan Juliari ketika menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Mohammad Damis.
"Apakah saudara sebagai menteri mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara?" tanya Damis dalam sidang, Senin (19/7/2021).
"Tidak tahu yang mulia," jawab Juliari yang dihadirkan dalam sambungan virtual.
Damis tampak terkejut dengan jawaban Juliari. Ia mengatakan, ketidaktahuan tersebut merupakan hal yang fatal.
Bahkan, Ketua majelis hakim itu sempat menerangkan prinsip tata kelola keuangan negara kepada Juliari.
"Waduh fatal kalau begitu ya. Harusnya saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003," sebut Damis.
"Prinsipnya antara lain harus ekonomis, efisien, transparan, itu ada beberapa prinsip-prinsip pengelolaan. Baik kalau begitu," tutur dia.
Kemudian, Damis bertanya mengenai kewenangan Mensos dalam mengelola keuangan negara.
Juliari menjawab, salah satu kewenangannya yakni menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Kewenangan saya antara lain, kalau dalam pengadaan (bansos Covid-19) ya penunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mulia," kata Juliari.
Damis lalu bertanya terkait langkah pengawasan dalam pengadaan bansos Covid-19.
Juliari menyebut pengawasan yang dilakukan yakni dengan melakukan rapat yang dijadwalkan secara teratur dan inspeksi mendadak (sidak).
"Saya meminta laporan progres daripada penyaluran termasuk juga penyerapan anggaran. Karena menurut saya ini yang paling untuk pertanggungjawaban pada atasan saya, yaitu presiden," ungkap dia.
"Kedua, saya sesekali kunjungan sidak juga yang mulia, ke bawah, ke beberapa daerah saya menyidak langsung, penyaluran distribusi daripada bansos kepada warga penerima manfaat," jawab Juliari.
Diketahui Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Jaksa menilai Eks Politisi PDI Perjuangan itu terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut mantan Mensos ini memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/08484241/jelang-vonis-mengingat-sidang-juliari-mengaku-tak-tahu-ada-korupsi-hingga